KIRKA – Thamrin diketahui tidak menjalani pemeriksaan sebagai saksi di dalam persidangan korupsi atas fee proyek pada Dinas PU-PR Lampung Selatan (Lamsel) hasil pengembangan KPK.
Thamrin adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Lamsel. Pada saat penyidikan, KPK sampai dua kali mengultimatum Thamrin untuk kooperatif atas panggilan yang dilayangkan penyidik kepadanya.
Baca Juga : KPK Belum Berhasil Hadirkan Bobby Zulhaidar Jadi Saksi
Berdasarkan pantauan KIRKA.CO atas persidangan kasus ini, Thamrin memang tidak pernah dipanggil.
Proses persidangan untuk terdakwa eks Kadis PU-PR Lamsel Hermansyah Hamidi dan eks Kabid Pengairan Dinas PU-PR Lamsel Syahroni ini diketahui telah memasuki tahapan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan pihak pengacara.
Pada Rabu, 28 April 2021 saat persidangan perkara ini digelar misalnya. Agenda pemeriksaan yang berlangsung adalah permintaan keterangan saksi yang meringankan dari terdakwa Syahroni.
Baca Juga : Jumlah Proyek Nanang Ermanto Dari Anjar Asmara
Atas hal ini, JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, pihaknya telah selesai menghadirkan saksi-saksi. ”Untuk Lampung Selatan, kita sudah periksa (saksi) sekitar 45-an saksi,” tutur Taufiq Ibnugroho.
KIRKA.CO telah meminta permintaan tanggapan kepada Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengapa KPK tidak menghadirkan Thamrin ke dalam persidangan. Atas pertanyaan ini, Ali Fikri belum memberikan respons.






