Baca juga: Persidangan Korupsi Unila Diwarnai Cekcok Mulut Antara JPU KPK dan Lingga Setiawan
Sebelumnya Lingga Setiawan mengungkapkan sarannya kepada Jaksa KPK untuk meminimalisir penghadiran saksi perkara Unila ke muka persidangan dengan alasan Puasa Ramadhan 2023 dan mengasihani terdakwa mantan Rektor Unila, Karomani.
Menurut Jaksa KPK, pihaknya masih perlu menghadirkan 12 sampai 13 orang saksi ke muka sidang demi pembuktian surat dakwaan terhadap 3 orang terdakwa.
Tiga terdakwa itu di antaranya:
1. Mantan Rektor Unila, Karomani.
2. Mantan Warek I Unila, Heryandi
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
Ketiga terdakwa ini didakwa menerima suap dan gratifikasi dari orang tua penitip calon mahasiswa dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.
Baca juga: Hakim Senggol JPU KPK Soal Status Mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung Mohammad Mukri
Merujuk pada surat dakwaan Jaksa KPK, terdapat beberapa nama yang dinyatakan sebagai terduga pemberi uang kepada terdakwa Karomani yang belum dihadirkan ke muka persidangan.
Mereka di antaranya, mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung Mohammad Mukri, mantan anggota DPR RI Aryanto Munawar hingga Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar.
Dalam proses persidangan sejak 10 Januari 2023, Jaksa KPK hanya menampilkan Barang Bukti berisi titipan calon mahasiswa Unila dari anggota DPR RI Muhammad Kadafi -sudah diperiksa penyidik KPK namun belum dihadirkan ke muka sidang.






