KIRKA – Saran meminimalisir penghadiran saksi perkara korupsi Unila yang dihembuskan Lingga Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim direspons MAKI. Imbasnya, MAKI menyinggung peran Komisi Yudisial (KY).
“Kita mendorong supaya KY, baik di Pusat maupun di wilayah Lampung, untuk memantau jalannya proses persidangan perkara korupsi Unila,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman pada 8 Maret 2023.
Ujaran Boyamin Saiman ini merupakan responsnya terhadap saran dari Lingga Setiawan kepada Jaksa KPK untuk meminimalisir penghadiran saksi perkara korupsi Unila ke muka persidangan pada 7 Maret 2023 kemarin.
Menurut MAKI, saran dari Lingga Setiawan soal meminimalisir penghadiran saksi ke muka sidang kepada Jaksa KPK dengan kata-kata ‘jangan semua dipanggil’ terlalu berlebihan.
Baca juga: MAKI Pertanyakan Niat Hakim Sarankan Jaksa KPK Minimalisir Penghadiran Saksi Perkara Unila
“Ungkapan ini kontradiktif. Semestinya hakim memberi keleluasaan kepada JPU untuk hadirkan saksi yang dianggap perlu dalam rangka membuktikan surat dakwaan.
Penghadiran saksi di luar berkas perkara saja dimungkinkan, apalagi kalau saksinya adalah saksi di dalam berkas perkara. Hakim tidak boleh melarang,” terang Boyamin Saiman.






