MAKI memandang Lingga Setiawan sebaiknya bertindak progresif untuk mendorong dan memperhatikan pihak-pihak yang namanya disebut di muka sidang namun oleh Jaksa KPK tidak dihadirkan bahkan tidak termasuk di dalam berkas perkara.
“Persidangan ini semestinya dijadikan momentum untuk mempertontonkan progresivitas hakim.
Baca juga: Sarankan Jaksa KPK Meminimalisir Penghadiran Saksi Perkara Unila, Dalil Hakim: Kasihan Pak Karomani
Kalau ada anggapan KPK tebang pilih, semestinya oleh hakim didorong Jaksa KPK untuk menghadirkan siapa saja yang peran dan namanya terungkap di muka sidang.
Bukan justru menyarankan mengurangi jumlah saksi yang dihadirkan,” ungkap Boyamin Saiman.
MAKI menganggap ungkapan Lingga Setiawan tersebut justru dapat berdampak pada kepercayaan publik kepada hakim-hakim yang lain. Atas pandangan ini, MAKI menyinggung keterlibatan KY.
“Saya dorong KY untuk memperhatikan kembali jalannya proses persidangan agar dapat memastikan terwujudnya kepercayaan publik terhadap hakim,” timpal Boyamin lagi.






