KIRKA – Sangkaan pasal atas dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang diduga terjadi di Kementerian Pertanian atau Kementan ditambah oleh KPK.
Mulanya, sangkaan pasal atas dugaan perbuatan korupsi yang tengah diusut KPK di Kementan itu hanya berkutat pada soal dugaan pemerasan dalam jabatan.
Atas dugaan pemerasan dalam jabatan itu, KPK menerapkan Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi.
Terbaru, KPK menyampaikan pihaknya turut menerapkan sangkaan Pasal lainnya yang disebut berkenaan dengan dugaan penerimaan Gratifikasi dan dugaan perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Hal ini diutarakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebagai respons KPK untuk mendetailkan informasi yang semula diungkapkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu pada bulan Juni 2023 lalu.
”Informasi yang terakhir dari teman-teman Penyidik, KPK juga sudah diterapkan pasal-pasal lain.
Yaitu pasal dugaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Ali Fikri pada Senin, 2 Oktober 2023.
Baca juga: Tiga Pengacara Diperiksa KPK di Kasus Kementan
“Pertanyaan tiga klaster, saya kira sudah terjawab ya. [Terdiri dari dugaan] pemerasan dalam jabatan, kemudian Gratifikasi dan TPPU,” terang Ali Fikri lagi.
Sebelumnya Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu mengutarakan bahwa Penyidik KPK menemukan adanya tiga dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang diusut di Kementan.
Tiga dugaan perbuatan korupsi itu ditemukan Penyidik KPK di tahap Penyelidikan.
Per 28 September 2023 kemarin, KPK resmi mengumumkan bahwa penanganan kasus di lingkungan Kementan telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan.
“Kami mungkin ingin memberikan sedikit clue bahwa di dalam penanganan lidik di perkara Kementan ini ada tiga klaster.
Yang ada sekarang, yang sedang ditangani baru klaster pertama. Jadi rekan-rekan mohon bersabar karena masih ada klaster kedua, ketiga.
Kami juga sudah mencatat dan berikan kami waktu untuk menggali klaster-klaster ini,” beber Asep Guntur Rahayu.
Baca juga: Dugaan Perintangan Penyidikan di Kasus Kementan Dialami KPK
Sejauh ini, KPK belum secara resmi mengumumkan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tersebut.
Kabar yang merebak menyebutkan bahwa KPK telah menetapkan 3 orang Tersangka dalam kasus yang berujung pada penggeledahan di Rumah Dinas dan Ruangan Kerja Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berikut dengan penggeledahan di Ruangan Kerja Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.






