Hukum  

Saksi Terperiksa Kasus Korupsi Lampung Utara

Kirka.co
Akbar Tandaniria Mangkunegara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas sangkaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara. Foto: Istimewa.

Pada 6 Mei 2021, penyidik KPK mengagendakan pemanggilan kepada 7 orang saksi. Di antaranya:

1. Mantan Sekretaris Inspektorat Pemkab Lampung Utara, Gunaido Uthama.
2. Pensiunan ASN yang juga saudara angkat mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, yakni Taufik Hidayat.
3. Mantan Sekda Pemkab Lampung Utara, Samsir.
4. Mantan Wakil Bupati Pemkab Lampung Utara, Sri Widodo.
5. Direktur CV Trisman Jaya, Septo Sugiarto.
6. Kontraktor dari CV Alam Sejahtera, Abdurahman.
7. Direktur PT Tata Chubby, Dede Bastian.

Pada 18 Agustus 2021, penyidik KPK mengagendakan pemanggilan kepada 3 orang saksi. Di antaranya:

1. Kontraktor atas nama Hendra Wijaya Saleh.
2. Mantan Kadis PU-PR Pemkab Lampung Utara, Syahbudin.
3. Paman dari mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, yakni Raden Syahril.

Pada 19 Agustus 2021, penyidik KPK mengagendakan pemanggilan kepada 5 orang saksi. Di antaranya:

1. Romi seorang saksi berstatus ASN.
2. Kontraktor atas nama Yuman Erhan.
3. Kontraktor atas nama Tri Ferdiansyah.
4. Febriantoro seorang saksi berstatus ASN.
5. Mantan Kadis Perdagangan Pemkab Lampung Utara, Wan Hendri.

Pada 20 Agustus 2021, penyidik KPK mengagendakan pemanggilan kepada 8 orang saksi. Di antaranya:

1. Yulizar Anhar seorang saksi berstatus ASN.
2. Ferly Syahputra Djamal seorang saksi berstatus ASN.
3. Juliansyah Imron seorang saksi berstatus ASN.
4. Sairul Hanibal seorang saksi berstatus ASN.
5. Direktur CV Sembilan, Ferdi AR.
6. ASN Dinas PU-PR Pemkab Lampung Utara, Tukiran.
7. Beny Saputra Hasan Basri.
8. Kontraktor bernama Denny Marian S.