Hukum  

Saksi Kunci Perkara Korupsi Lampung Utara

Kirka.co
Dalam surat vonis Agung Ilmu Mangkunegara, Fria Apris Pratama (memegang microphone) banyak mengungkapkan seluk beluk peristiwa atas plotting proyek ke oknum DPRD Lampung Utara, pemberian uang kepada oknum kejaksaan, kepolisian dan auditor BPK. Foto: Istimewa.

Fria dan 8 orang saksi lainnya diagendakan untuk diperiksa KPK sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Akbar Tandaniria Mangkunegara sebagai tersangka yang ditetapkan berdasarkan hasil pengembangan kasus.

Akbar menjadi tersangka atas pengembangan kasus korupsi mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Ia diduga turut menikmati hasil pungutan fee atas paket kegiatan proyek di Dinas PU-PR Lampung Utara. Hasil yang diduga dinikmati sekira Rp 2 miliar.

Fria sebelumnya pernah menjadi saksi untuk perkara Agung Ilmu Mangkunegara. Apa yang diutarakan Fria termaktub di dalam surat vonis Agung Ilmu Mangkunegara.

Dalam surat yang diputuskan oleh majelis hakim tersebut, ungkapan Fria tentang aliran dana ke sejumlah pihak masih terdapat dalam surat vonis Agung Ilmu Mangkunegara.

Baca Juga : Kadis PU-PR Lampung Utara Turut Diperiksa KPK 

Fria dalam kesaksiannya mengaku berkali-kali mengantarkan uang kepada oknum Aparat Penegak Hukum, seperti kepada oknum kejaksaan, kepolisian dan auditor BPK Perwakilan Lampung.

Fria juga mencatat dengan baik tentang ploting paket proyek yang diperuntukkan kepada oknum DPRD Lampung Utara di dalam komputernya.