Ungkapan Romli ini dipertebal juga oleh Pahrozi, selaku pengacara yang dulu mendampingi mantan Kadis PU-PR Lampung Utara, Syahbudin. Pahrozi bersedia mengemukakan pendapatnya sebagai pihak yang turut mengikuti proses penanganan perkara korupsi di Pemkab Lampung Utara.
Baca Juga : KPK Telusuri Aset Duo Koruptor Kasus Lampung Utara
Menurut Pahrozi, Fria memang mengutarakan kesaksian di persidangan perkara mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara yang sangat bernilai bagi pengusutan peristiwa pidana korupsi tersebut.
Pengetahuan Fria atas seluk beluk perkara korupsi tersebut tak dipungkiri sebab Fria adalah perantara atau pelaksana dari setiap perintah. Kesaksian Fria dan Syahbudin kliennya Pahrozi tak berbeda jauh, bagi Pahrozi, keduanya patut dikategorikan sebagai saksi kunci.
Melalui sambungan telepon, Pahrozi mengatakan bahwa keterangan Fria untuk perkara awal dan yang dikembangkan KPK kekinian, memiliki nilai yang sama-sama penting bagi penyidik KPK untuk mempertajam materi penyidikan.
”Sejauh mana kira-kira urgensi dan relevansi keterangan Fria dalam konteks perkara lama yang juga ada klien saya Syahbudin di dalamnya? Oh itu sangat krusial, karena dia sebagai perantara. Nah kemudian kalau dikaitkan dengan perkara hasil pengembangan ini? Saya melihat, ya apa bedanya. Sama aja nilai urgensi dan krusialnya,” tutur Pahrozi pada 2 November 2021.
Fria Apris Pratama sedianya dijadwalkan untuk diperiksa penyidik KPK pada 29 Oktober 2021 kemarin di Kantor BPKP Perwakilan Lampung. Berdasarkan pemutakhiran informasi, Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Fria meminta penjadwalan ulang.
”Yang bersangkutan tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang,” beber Ali Fikri pada 1 November 2021 kemarin.






