Hukum  

Rudapaksa Keponakan Hingga Hamil, Rizal Dituntut 10 Tahun

Kirka.co
Ilustrasi Pencabulan. Foto Istimewa

KIRKA – Seorang paman di Bandar Lampung, tega merudapaksa keponakannya sendiri berkali-kali hingga hamil, ia pun dituntut penjara selama 10 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Sondang Marbun, pada gelaran persidangan lanjutannya Senin 27 September 2021, yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Baca Juga : Rudapaksa Keponakan, Diancam 15 Tahun Penjara 

Pada perbuatannya, terdakwa Rizal dituntut hukuman pidana sesuai dengan jeratan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizal, dengan Pidana Penjara selama 10 tahun, dan pidana denda sebesar Rp60 juta, subsidair 3 bulan penjara,” ucap Jaksa Penuntut Umum Sondang Marbun, dalam tuntutan pidananya.

Baca Juga : Rudapaksa Gadis Belia, Edo Aprianto Dipenjara 8 Tahun

Diketahui dalam dakwaannya yang dibacakan oleh Jaksa pada persidangan sebelumnya, Rizal melakukan perbuatan bejat kepada keponakannya berinisial ED tersebut, bermula di akhir Januari 2021, ketika ED tengah sendiri di dalam rumah.

Ketika itu, terdakwa yang melihat korban berbaring di depan ruang TV, tak sanggup menahan nafsunya lagi, dan seketika itu ia langsung menghampiri keponakan wanitanya tersebut, dan langsung memaksa untuk melayaninya.

Baca Juga : Perkosa Cucu Tetangga, Pria Telukbetung Bakal Dibui 10 Tahun 

Peristiwa itu terus berulang hingga ketiga kalinya pada Februari 2021, yang akhirnya membuat keponakan kandungnya tersebut harus menelan pil pahit, lantaran ia mengandung darah daging sang paman.

Terdakwa Rizal pun akan kembali didudukan di kursi pesakitan, untuk mendengarkan pembacaan putusan dari Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Raden Ayu Rizkiyati, pada Senin 11 Oktober 2021 mendatang.