KIRKA – Oknum Ketua RT 12 Rajabasa Jaya Wawan Kurniawan bakal disidang pada Selasa 23 Mei 2023 pekan depan, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa.
Selasa siang 16 Mei 2023, berkas perkara atas nama Tersangka Wawan Kurniawan tersebut, secara resmi telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, ke PTSP Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Wawan Setiawan akan disidangkan dengan dua dakwaan alternatif, yang pertama dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 335 KUHP, dengan unsur memaksa orang lain untuk melakukan, atau tidak melakukan sesuatu.
Baca Juga: Peribadatan Umat Kristiani di Bandar Lampung Dibubarkan Ketua RT, DPR: Keliru dan Bukan Tugasnya!
Atau kedua dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 167 KUHP, dengan unsur memasuki rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup tanpa izin. Dengan ancaman pidana paling lama selama sembilan bulan.
“Bahwa dakwaan tersebut sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan yang diterima Penuntut Umum, dari Penyidik Polda Lampung,” ucap singkat Kasie Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana.
Baca Juga: Ada 2 Kasus Dugaan Pelarangan Beribadah Umat Kristiani di Bandar Lampung
Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh Kirka.co, perkara ini akan segera disidangkan secara perdana pada Selasa 23 Mei 2023 mendatang, dalam berkas perkara bernomor 314/Pid.B/2023/PN Tjk.
Wawan Kurniawan akan diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Samsumar Hidayat.






