Hukum  

Rismawansyah Didakwa Korupsi Dana PKH Pesawaran Rp192 Juta

Rismawansyah Didakwa Korupsi Dana PKH Pesawaran Rp192 Juta
Suasana gelaran persidangan perdana perkara dugaan korupsi dana PKH Pesawaran Tahun Anggaran 2017, atas nama Terdakwa Rismawansyah, Rabu 24 Mei 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKARismawansyah didakwa korupsi dana PKH Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, hingga akibatkan kerugian negara mencapai Rp192 juta.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana PKH Pesawaran Segera Sidang

Jaksa Sherly Octarina selaku Penuntut Umum pada perkara dengan nomor 14/Pis.Sus-TPK/2023/PN Tjk itu, menyebut dalam dakwaannya, bahwa Terdakwa Rismawansyah melakukan perbuatannya pada 2017 lalu.

Dimana selaku seorang Pendamping 226 Keluarga Penerima Manfaat pada Program Keluarga Harapan, saat itu menawarkan diri membantu mencairkan dana PKH di Tahap II dan Tahap III yang masuk ke rekening beberapa KK yang didampinginya.

Dengan total uang yang dicairkan sebesar Rp225.230.000 (Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), namun hanya sebagian saja diberikannya kepada para KPM PKH tersebut.

Yang kemudian uang itu dinilai telah diselewengkannya untuk kepentingan pribadi, sehingga dianggap sebagai sebuah kerugian negara.

“Terdakwa telah menyerahkan bantuan kepada beberapa KPM PKH dengan jumlah Rp32,5 juta. Dan sisa dana sebesar Rp192 juta milik warga belum Terdakwa serahkan kepada para KPM PKH,” ucap JPU bacakan surat dakwaannya, Rabu 24 Mei 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Dana PKH Bandar Lampung Dituntut Bui

Maka atas ulahnya itu, Rismawansyah disangkakan telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3, juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah dirubah dan ditambah, dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.

Perkara ini dijadwalkan kembali digelar persidangannya, pada Rabu pekan depan 31 Mei 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi guna pembuktian dari Jaksa.