KIRKA – Terdakwa korupsi dana insentif petugas PKH Bandar Lampung dituntut bui selama tiga tahun dan enam bulan, serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta.
Baca Juga: Bendahara Dinsos Bandar Lampung Diduga Korupsi
Siti Khomiyati yang dalam perkara ini didakwa sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, dinilai oleh Jaksa telah terbukti bersalah melakukan korupsi dengan unsur penggelapan terhadap dana insentif Petugas Program Keluarga Harapan tahun anggaran 2020 lalu.
Serta pada dana Bantuan Pangan Non Tunai Dinsos Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2020, yang merugikan negara mencapai sejumlah total Rp162.620.000 (Seratus Enam Puluh Dua Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
Sehingga ia pun dituntut hukuman pidana sesuai dengan yang diatur dan diancam dalam Pasal 8 Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Siti Khomiyati dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan. Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebanyak Rp150 juta, subsidair tiga bulan kurungan,” ucap Jaksa bacakan surat tuntutannya, pada 6 April 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang.
Baca Juga: Bendahara Pengeluaran Dinsos Bandar Lampung Diadili
Dalam tuntutannya, Jaksa turut Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp162.620.000 (Seratus Enam Puluh Dua Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
Yang dibayarkan dengan cara dititipkan melalui Bendahara Dinas Sosial Kota Bandar Lampung untuk dikembalikan kepada para pihak yang berhak. Dengan subsidair UP yakni hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan.
Sementara diketahui, dalam perbuatannya ini Terdakwa mengakui telah mengambil dan menggunakan uang insentif petugas BPNT dan PKH sebesar Rp325.240.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
Yang telah pula dikembalikannya sebagiannya dan ia simpan di dalam brankas sebesar Rp91.175.000 (Sembilan Puluh Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). Dan dari pribadinya sebesar Rp71.445.000 (Tujuh Puluh Satu Juta Empat Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).