Hukum  

Bendahara Pengeluaran Dinsos Bandar Lampung Diadili

Bendahara Pengeluaran Dinsos Bandar Lampung Diadili
Suasana sidang korupsi dana insentif Petugas PKH dan BPNT Dinsos Kota Bandar Lampung, atas nama Terdakwa Siti Khomiyati, yang digelar pada Kamis 23 Februari 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Istimewa

KIRKA – Bendahara pengeluaran Dinsos Kota Bandar Lampung diadili dalam perkara korupsi dana insentif Petugas PKH dan BPNT tahun anggaran 2020 sebesar Rp325 juta lebih.

Baca Juga: Bendahara Dinsos Bandar Lampung Diduga Korupsi

Siti Khomiyati, harus didudukkan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, sebagai seorang Terdakwa perkara korupsi.

Yang persidangannya, digelar secara perdana di ruang sidang Bagir Manan, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Dalam perkara korupsi ini, Siti Khomiyati didakwa telah melakukan penyelewengan dana insentif para petugas Program Keluarga Harapan dan petugas penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai, pada Maret dan April 2020.

Dengan mula meminta tanda tangan dari Kepala Dinas Sosial Bandar Lampung di selembar cek kosong, dengan alasan tidak mengetahui besaran anggaran, yang kemudian usai dicairkan ia pergunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Kejati Lampung Tangani Dugaan Korupsi LPPM Unila

“Terdakwa mengakui bahwa telah mengambil dan menggunakan uang insentif petugas BPNT dan PKH bulan Maret dan April 2020, sebesar Rp325.240.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah),” ucap Jaksa dalam surat dakwaannya.

Dari pengakuannya itu, kemudian Terdakwa mengembalikan sebagiannya yang ia simpan di dalam brankas sebesar Rp91.175.000 (Sembilan Puluh Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). Dan dari pribadinya sebesar Rp71.445.000 (Tujuh Puluh Satu Juta Empat Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).

Sehingga total uang insentif para Petugas PKH dan BPNT yang tak bisa ia pulangkan, sebesar total Rp162.620.000 (Seratus Enam Puluh Dua Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).

Baca Juga: Anggota DPRD Lampung Timur Wiwik Yuliana Divonis Penjara 13 Bulan

Maka atas perbuatannya itu, Siti Khomiyati disangkakan melanggar Pasal 8 atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.