Hukum  

Bendahara Dinsos Bandar Lampung Diduga Korupsi

Bendahara Dinsos Bandar Lampung Diduga Korupsi
Ilistrasi dugan korupsi. Foto: Istimewa

KIRKA – Oknum Bendahara Pengeluaran Dinsos Bandar Lampung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, lantaran diduga korupsi dana insentif petugas PKH tahun anggaran 2020.

Baca Juga: Enam DPO Kejari Bandar Lampung Masih Gentayangan

Siti Komiyati, dilimpahkan tahap II oleh tim Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung, ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Senin 6 Februari 2023.

Ia menjadi seorang Tersangka korupsi pada lingkungan Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, terkait dana insentif petugas Program Keluarga Harapan dan petugas Bantuan Pangan Non Tunai, di tahun anggaran 2020.

Oknum Bendahara Pengeluaran Dinsos Balam tersebut, disangkakan melakukan perbuatannya yang mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai total sebesar Rp243 juta.

Dengan cara, menyalahgunakan kewenangannya selaku Bendahara, mencairkan dana yang dikucurkan oleh BPKAD ke rekening Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, via Bank Lampung.

Dari total perkiraan kerugian Negara tersebut, sesungguhnya telah coba dipulangkan olehnya. Namun Siti Komiyati hanya sanggup mengembalikan sejumlah Rp71 juta.

Dalam perbuatannya ini, dirinya pun dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah, dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Oknum Pegawai Kejari Bandar Lampung Diduga Korupsi Tukin

Dan usai dilakukan pelimpahan tahap II, Tersangka Siti Komiyati pun dititipkan dalam status Tahanan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, untuk 20 hari kedepan.

“Jaksa penuntut melakukan penahanan terhadap Tersangka selama 20 hari ke depan, dan secepatnya berkas segera kita limpahkan ke Pengadilan,” pungkas Helmi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung kepada awak media.