KIRKA – Berkas perkara dan Terdakwa dugaan korupsi dana PKH di Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, segera sidang.
Baca Juga: Kajari Pesawaran I Gede Adiaksa Ekaputra Berpulang
Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh Kirka.co, perkara tersebut resmi dilimpahkan oleh Penuntut Umum Kejari Pesawaran ke PN Tipikor Tanjungkarang, pada Rabu siang 17 Mei 2023.
Terdaftar dengan berkas perkara nomor 14/Pis.Sus-TPK/2023/PN Tjk, atas nama Terdakwa Rismawansyah, dengan tercatat selaku JPU di perkara dugaan korupsi tersebut yaitu atas nama Sherly Octarina.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi Dana PKH Bandar Lampung Dituntut Bui
Terkait dengan sangkaan dugaan penyelewengan dana yang seharusnya diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat, pada kegiatan Program Keluarga Harapan di Tahun Anggaran 2017 lalu.
Yang terjadi di wilayah Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran. Dan mengakibatkan kerugian pada keuangan negara diperkirakan mencapai total Rp192 juta.
Baca Juga: Kejari Pesawaran Terbitkan DPO Tersangka Korupsi
Dan berkas perkara serta Terdakwa dalam dugaan korupsi ini, dijadwalkan bakal segera disidangkan secara perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa, pada pekan depan di PN Tipikor Tanjungkarang.
Dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3, juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung Sidang Selasa Pekan Depan
Sebagaimana telah dirubah dan ditambah, dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.






