KIRKA – Perkara dugaan korupsi dana Tukin Pegawai Kejari Bandar Lampung dijadwalkan sidang Selasa pekan depan, 23 Mei 2023.
Baca Juga: Korupsi DLH Bandar Lampung Limpah Tahap II
Rabu 17 Mei 2023, berkas perkara dan Tersangka atas nama Berry Yudanto, Len Aini, serta atas nama Sari Hasriati, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, untuk segera disidangkan.
Ketiganya akan segera diadili dengan sangkaan perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama, melakukan mark up atau penggelembungan besaran Tunjangan Kinerja beberapa Pegawai Kejari Bandar Lampung.
Dimana setelah uang tersebut masuk ke rekening pegawai yang digelembungkan, uang itu langsung dilakukan penarikan atau pendebetan secara otomatis, menggunakan surat permintaan penarikan atau pengembalian kepada pihak Bank, dan dimasukkan ke rekening pribadi Len Aini.
Kemudian ketiganya juga disangkakan melakukan modus korupsi lain, yakni dengan cara awal mengajukan Tunjangan Kinerja ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi untuk menerima Tunjangan Kinerja.
Yang sebelumnya Tunjangan Kinerja dibayarkan melalui rekening Bank BNI, namun sejak Maret 2022 dibayarkan melalui rekening Bank Mandiri, namun pengajuan Tukin tetap dilakukan melalui rekening Bank BNI, sehingga terjadi double klaim.
Baca Juga: Kejati Lampung Resmi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung
Para Tersangka ini juga, disangkakan melakukan perbuatan dengan cara mengajukan Tunjangan Kinerja ke rekening BRI yang bukan digunakan untuk menerima pembayaran Tunjangan Kinerja, melainkan untuk menerima pembayaran gaji.






