Sehingga mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sebesar masing-masing, yaitu sebanyak Rp3.171.872.638 (Tiga Miliar Seratus Tujuh Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Enam Ratus Tiga Puluh Delapan) terhadap Len Aini.
Baca Juga: Korupsi Tukin Kejati Lampung Tahan Tiga Pegawainya
Kemudian oleh Berry Yudanto sebesar Rp313.812.300 (Tiga Ratus Tiga Belas Juta Delapan Ratus Dua Belas Ribu Tiga Ratus Rupiah), dan oleh Sari Hasriati sebesar Rp586.752.300 (Lima Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Rupiah).
Dengan total kerugian mencapai senilai Rp4.124.352.470 (Empat Miliar Seratus Dua Puluh Empat Juta Tiga Ratus Lima Puluh Dua Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Rupiah). Yang telah dipulangkan sebanyak Rp900 juta.
Ketiganya bakal disidangkan secara terpisah, dengan berkas nomor perkara 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk atas nama Berry Yudanto, 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk atas nama Len Aini, serta dengan nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk atas nama Sari Hasriati.
Dengan pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Korupsi Tukin Tiga ASN Kejari Balam Dinonjobkan
Dan berdasarkan informasi yang diterima Kirka.co, perkara dugaan korupsi ini sendiri, dijadwalkan akan segera dimulai secara perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa, direncanakan pada Selasa 23 Mei 2023, dipimpin oleh Hakim Ketua Achmad Rifai.






