Hukum  

Kejari Pesawaran Terbitkan DPO Tersangka Korupsi

Kejari Pesawaran Terbitkan DPO Tersangka Korupsi
Tangkapan Layar Unggahan DPO oleh Kejari Pesawaran, di Media Sosial. Foto: Eka Putra

KIRKAKejari Pesawaran terbitkan DPO Tersangka korupsi dana BOS Ponpes Darul Huffaz, yang terjadi pada tahun anggaran 2019-2021.

Baca Juga: Kejari Pesawaran Tetapkan Tersangka Korupsi Dana BOS Ponpes Darul Huffaz

Tersangka yang kini ditetapkan sebagai buron Kejaksaan Negeri Pesawaran tersebut, atas nama Muhammad Iqbal bin Kadaryono Hafizh Nursalam, selaku Direktur Pendidikan Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz, Kabupaten Pesawaran.

Kejari Pesawaran Terbitkan DPO Tersangka Korupsi
Tangkapan Layar Unggahan DPO oleh Kejari Pesawaran, di Media Sosial. Foto: Eka Putra

Dengan keterangan, beragama Islam, dengan perawakan tinggi sekitar 170 Centimeter, warna kulit sawo matang, bentuk wajah oval, bertubuh kurus, rambut hitam dan lurus, bermata kecil, dengan tanda di dahi tepatnya di atas alis sebelah kiri, terdapat tanda bulat hitam.

Kemudian Tersangka berusia 31 tahun, berjenis kelamin laki-laki, kelahiran Johor, berkewarganegaraan Malaysia, dengan alamat yang tercatat di Perum BKP Nomor 75, Blok S RT 030, Lingkungan III, Kemiling Permai, Bandar Lampung.

Baca Juga: Korupsi Dana BOS Ponpes Darul Huffaz Disidang

Dan di Pondok Pesantren Darul Huffaz, Jalan Bernung Nomor 36, Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, serta di 05-03 Blok Seroja, Taman Tun Teha, 48000, Rawang, Selangor, Malaysia.

Kejaksaan Negeri Pesawaran juga mengimbau kepada masyarakat, jika ada yang mengetahui tentang keberadaan buronannya tersebut, maka dimohonkan untuk segera menginformasikannya.

Dengan menghubungi nomor 085369685577, atas nama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pesawaran, atau dapat juga menghubungi nomor telephone 082175420724, atas nama Kepala Seksi Intelijen Kejari Pesawaran.