KIRKA – Respons Kejati usai Pematank lapor Kejaksaan Agung. Usai DPP Pematank melaporkan Kejaksaan Tinggi Lampung ke Kejagung RI, terkait penanganan 9 aduannya yang dinilai tidak transparan dan cenderung minus hasil.
Kejati Lampung memberikan jawabannya tentang alasan sebab musabab dibalik polemik pada sembilan aduan Pematank tersebut.
Baca Juga : Laporan Pematank Soal Proyek Lamtim Direspon Kejaksaan
Kepada KIRKA.CO melalui Kepala Seksi Penerangan Hukumnya, Andrie W. Setiawan, Senin 31 Mei 2021 kemarin Kejaksaan Tinggi Lampung membeberkan Laporan DPP Pematank yang ditangani oleh pihaknya sejauh ini, yang menurutnya telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan dari Kejaksaan.
Baca Juga : Pematank Segera Bawa Anjungan Way Kanan Ke KPK
“Seperti yang diberitakan oleh KIRKA.CO, benar bahwa ada sembilan Laporan DPP Pematank ke Kejati Lampung, dua diantaranya memang belum ditemukan tindak pidananya, satu laporan tidak kami tindaklanjuti karena tidak jelas subtansinya, sisanya beberapa sedang dalam proses penanganan kami dan sebagian diserahkan ke Kejaksaan Negeri,” ungkap Andre.
“Namun dalam hal ini kami tetap merespon baik ketika ada ketidakpuasan DPP Pematank terhadap penanganan laporannya dan memilih untuk meneruskannya ke pusat, itu hak mereka,” imbuhnya.
Baca Juga : Pematank Sikapi Soal Staf Ahli Bupati Way Kanan






