Hukum  

Rekomendasi PAN di Pilkada Lampung Utara Disoal Dalam Sidang Korupsi

Kirka.co
Kepala BPKAD Lampung Utara, Desyadi menuturkan pengetahuannya tentang kronologi pengurusan surat rekomendasi PAN untuk keperluan Agung Ilmu Mangkunegara di Pilkada Lampung Utara tahun 2019. Foto: Ricardo Hutabarat.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho: Jadi amplop tadi diserahkan Tamanuri ke saudara atau Taufik Hidayat?

Desyadi: Ke Taufik pak.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho: Saya bantu ingatkan keterangan saudara di BAP Nomor 49.

”Setibanya di sana, kami bertemu saudara Tamanuri dan menyampaikan perintah saudara Agung Ilmu Mangkunegara, kemudian saudara Tamanuri menyerahkan amplop berisi uang kepada saudara Taufik Hidayat yang saya tidak tahu nominalnya. Setelah itu saudara Taufik Hidayat bersama saya menuju ke mall Senayan City.”

JPU KPK Taufiq Ibnugroho: Di sini saudara bukan menyebut Plaza Senayan, tapi Senayan City.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho melanjutkan membaca isi BAP Nomor 49:

”Dan bertemu dengan dua orang pengurus Partai Amanat Nasional Provinsi Lampung yang saya tidak kenal. Saudara Taufik Hidayat kemudian menyerahkan amplop berisi uang yang kami ambil dari saudara Tamanuri kepada mereka.

Baca Juga : Taufik Hidayat Urus Jatah Proyek Tim Sukses 

Dan kemudian menerima surat dalam map yang setelah saya baca isinya adalah surat rekomendasi pencalonan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dari Partai Amanat Nasional yang ditandatangani saudara Zukifli Hasan.