KIRKA – Rafael Alun Trisambodo dituntut oleh Jaksa KPK supaya dihukum Pidana Penjara selama 14 Tahun.
Hal ini diutarakan Jaksa KPK saat membacakan Surat Tuntutan di hadapan Majelis Hakim pada PN Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa KPK meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan perbuatan penerimaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diperbuat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dinyatakan terbukti.
Selain dituntut untuk dipidana penjara 14 Tahun, Rafael Alun Trisambodo juga diminta untuk didenda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” ujar Jaksa KPK di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 11 Desember 2023.
Rafael Alun juga dituntut untuk dihukum dengan membayar uang pengganti sejumlah Rp18.994.806.137 paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca juga: KPK Resmi Bacakan Surat Dakwaan Rafael Alun Trisambodo
Apabila tidak dibayar, maka harta benda Rafael disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan jika Rafael tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti pidana penjara selama tiga tahun.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Rafael disebut bersama-sama dengan istrinya Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137.
Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Hal tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.
Selain gratifikasi, Rafael bersama-sama Ernie juga didakwa melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416.
Berikutnya periode 2011-2023 sebesar Rp11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa Sin$2.098.365 dan US$937.900 serta sejumlah Rp14.557.334.857.
Baca juga: Pegawai KPK Bersaksi di Sidang Rafael Alun
Rafael Alun juga menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.
Dalam Surat Tuntutan Jaksa KPK, Rafael Alun juga disebut telah membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.






