Hukum  

Pegawai KPK Bersaksi di Sidang Rafael Alun

Pegawai KPK Bersaksi
Suasana persidangan Rafael Alun Trisambodo pada 27 September 2023 di PN Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Istimewa.

KIRKA – Pegawai KPK bernama Rani Anindita Tranggani diketahui bersaksi dalam persidangan perkara korupsi yang mendudukkan Rafael Alun Trisambodo sebagai Terdakwa di PN Tipikor Jakarta Pusat pada 27 September 2023.

Pegawai KPK yang bersaksi itu pernah menjadi Direktur Keuangan di PT Artha Mega Ekadhana atau ARME, perusahaan konsultan pajak milik Rafael Alun Trisambodo.

Rafael Alun Trisambodo diketahui didakwa bersama dengan istrinya yakni Ernie Meike Torondek telah menerima Gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.

Munculnya Pegawai KPK sebagai Saksi di persidangan tersebut ketika Ketua Majelis Hakim membacakan identitas Rani Anindita Tranggani.

”Lahir di Banyuwangi 22 Maret 1973. Alamat Jalan Sawo Raya Nomor 5 Pulo Gadung. Agama Islam.

Pekerjaan, Direktur Keuangan PT Artha Mega Ekadhana. Pendidikan, S1 Manajemen Keuangan. Benar?” tanya Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.

Baca juga: Surat Dakwaan Jaksa KPK ke Rafael Alun Trisambodo Penuhi Syarat

“Iya. Dulu waktu di ARME sampai dengan tahun 2005. Sekarang saya di KPK Yang Mulia,” terang Rani.

Rani Anindita Tranggani berdasarkan pemberitaan yang beredar bukan sembarang pegawai KPK.

Rani Anindita Tranggani disebut bertugas sebagai bagian dari Satgas Penyelidik KPK.

Jaksa KPK mendakwa bahwa Rafael Alun Trisambodo dan Ernie Meike Torondek telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

Yakni menerima Gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137 melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Rafael Alun Trisambo juga didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek.

Baca juga: KPK Resmi Bacakan Surat Dakwaan Rafael Alun Trisambodo

Total TPPU ini diduga mencapai Rp 100 miliar.

Rincian TPPU itu ialah, dalam periode 20 tahun, Rafael Alun Trisambodo diduga melakukan pencucian uang sebesar Rp 57,7 miliar.

Selain itu, mantan pejabat Pajak ini juga diduga menerima 2 juta dollar Singapura atau Rp 22,5 miliar (kurs 11.276,63), serta 937.000 dollar AS atau Rp 14,3 miliar (kurs 15.321).

Totalnya, lebih kurang Rp 94,5 miliar.

Dari situ, perbuatan TPPU itu berlanjut pada periode 2003 sampai dengan 2010 sebesar Rp 31,7 miliar dan TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp 26 miliar, 2 juta dollar Singapura, 937.000 dollar AS.

Jaksa menyebut membelikan 71 tas, dompet dan ikat pinggang bermerk internasional untuk istrinya, Ernie Meike, pada periode 2015-2023. Pembelian tas itu dinilai sebagai salah satu bentuk pencucian uang.

Baca juga: KPK Umumkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka, Diduga Terima Gratifikasi

Menurut Jaksa KPK, total harga tas yang dibeli Rafael untuk Ernie Meike Torondek mencapai Rp 1.594.500.000.