KIRKA – Putusan bebas perkara pupuk ilegal resmi dikasasi, yang dimohonkan oleh Penuntut Umum pada Rabu 26 Oktober 2022.
Baca Juga: Terdakwa Pupuk Ilegal Sujud Usai Divonis Bebas
Dari penelusuran Kirka.co pada situs resmi milik Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara dengan nomor 470/Pid.Sus/2022/PN Tjk, tercantum sebagai Pemohon Kasasi tersebut yakni Samsi Thalib selaku Jaksa Penuntut Umum.

Dengan mencantumkan empat orang Terdakwa selaku pihak Termohon Kasasi, yaitu atas nama Hendri Adriansyah, Subhan, Ketut Gatre dan atas nama Trisetiyo Dewantoro.
Baca Juga: 4 Terdakwa Perkara Dugaan Pupuk Ilegal Jadi Tahanan Kota
Permohonan upaya hukum lanjutan pada tingkat kasasi ke Mahkamah Agung RI tersebut, didaftarkan melalui meja PTSP Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu 26 Oktober 2022 kemarin, menyoal putusan bebas dari Majelis Hakim dalam perkara pupuk ilegal ini.
Dimana dalam tuntutannya, Jaksa sebelumnya menuntut keempat Terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan, serta pidana denda sebesar Rp5 juta, subsidair tiga bulan kurungan.
Baca Juga: Polda Lampung Amankan Pupuk Ilegal di Pringsewu
Namun dalam putusan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Syamsul Arief pada 18 Oktober 2022, para Terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah, sehingga Hakim memutuskan untuk membebaskan keempatnya dari seluruh dakwaan.






