KIRKA – Puncak Indra dan Budi Kurniawan, mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang agar keduanya tidak dijadikan Personal Garansi dari piutang Perbankan dan non Perbankan PT Sorento Nusantara.
Permohonan tersebut tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Tanjungkarang dengan Nomor Perkara 59/Pdt.P/2021/PN Tjk atas nama Budi Kurniawan, dan dengan Nomor Perkara 60/Pdt.P/2021/PN Tjk atas nama Puncak Indra, dengan klasifikasi perkara lain-lain

Dari data umum terlihat kedua permohonan tersebut berisikan poin-poin permohonan diantaranya :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan Pemohon tidak menjadi Personal Garansi Dari PT Sorento Nusantara terhadap piutang Perbankan maupun non Perbankan yang timbul dari PT Sorento Nusantara.
3. Membebankan biaya kepada Pemohon.
Persidangan gugatan permohonan Puncak Indra akan memasuki sidang pertama yang dijadwalkan digelar Rabu pekan depan 21 Juli 2021, dan persidangan gugatan permohonan Budi Kurniawan sendiri telah memasuki jadwal persidangan yang ke lima dengan agenda keterangan saksi.

Permohonan Puncak Indra dan Budi Kurniawan yang disidangkan tersebut dikuasakan kepada kuasa hukumnya, Pitriadin Rahamin Rozali, yang juga kini tengah mendampingi Budi Kurniawan dalam perkara gugatan perdatanya kepada PT. Bank Hana Indonesia, terkait permohonan penebusan terhadap Tanah dan Bangunan yang dijaminkannya ke bank tersebut.






