Sebelum jauh berkomentar tentang kelanjutan Uang Pengganti dalam vonis perkara Sulaiman ini, Sukriadi Siregar berharap Kejati Lampung terlebih dulu memberikan penjelasan kepada publik tentang langkah-langkah yang akan ditempuh.
”Kalau tadi kamu bilang Kejati Lampung belum berikan komentar tentang Uang Pengganti ini, maka sudah selayaknya Kejati Lampung kita sarankan untuk memberikan penjelasan kepada publik. Kita berharap Kejati Lampung tidak pasif dalam memberikan penjelasannya untuk publik,” ujarnya.
Baca Juga : Zulhas dan Edi Agus Yanto Dinantikan di PN Tipikor Tanjungkarang
KIRKA.CO pada 19 Februari 2022 sebelumnya telah mengonfirmasi perihal kelanjutan Kejati Lampung menindaklanjuti kewajiban Sulaiman membayar Uang Pengganti, namun hingga kini penjelasan dimaksud belum diberikan.






