Praktisi Hukum di Lampung, Sukriadi Siregar mengatakan bahwa Kejati Lampung memiliki kewajiban yang salah satunya adalah melakukan pelacakan aset milik Sulaiman bila dikaitkan dengan Uang Pengganti.
Setelah berhasil dilacak dan dipastikan aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi, maka selanjutnya aset tersebut disita dan dilelang.
”Uang Pengganti ini kan pidana tambahan yang khusus dikenal dalam tindak pidana korupsi. Jaksa punya kewajiban soal pelacakan aset seterusnya dilelang. Poinnya itu untuk pengembalian kerugian negara. Tetapi bisa tidak dilakukan, apabila si terpidana ternyata bisa membayar nominal nilai Uang Pengganti tadi,” ucap Sukriadi Siregar saat dimintai tanggapannya pada 19 Februari 2022.






