Hukum  

Sukriadi: Semoga Perkara Pajak Minerba Segera Sidang

Praktisi Hukum Sukriadi Siregar. Foto Istimewa

KIRKA – Salah satu Pengacara pada kasus dugaan penggelapan Pajak sektor Batubara Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang sejak awal diselidiki oleh Kejati Lampung angkat bicara.

Sosok Pengacara itu adalah Sukriadi Siregar. Ia menjadi Pengacara dari terdakwa YMS (Yuyun Maya Saphira), seorang dengan jabatan Kepala Bidang pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemkab Lamsel.

Saat dihubungi KIRKA.CO pada Senin malam, 22 Maret 2020, Sukriadi menyampaikan harapan dan keinginannya kepada Kejati Lampung agar perkara kliennya segera dibawa ke hadapan Majelis Hakim pada PN Tipikor Tanjungkarang.

Harapan itu ia lontarkan bukan tanpa alasan. Sebab merujuk pada proses penahanan kliennya pada tahap penyidikan, jaksa sebagai penyidik telah menahan kliennya sejak awal tahun 2021.

“Kita berharap perkara ini tidak lama-lama lagi. Sesegera mungkin kita ingin agar dibawa ke persidangan untuk dibuktikan. Kita berpendapat, bahwa masa penahanan di tingkat penyidikan yang sebelumnya sudah cukup membuat penyidik menyiapkan berkas pasca ditersangkakan,” ucap Sukriadi.

“Kita berharap perkara ini tidak lama-lama lagi. Sesegera mungkin Kita ingin agar dibawa ke persidangan untuk dibuktikan. Kita berpendat, bahwa masa penahanan yang sebelumnya sudah cukup membuat Penyidik menyiapkan berkas pasca ditersangkakan,” ucap Sukriadi.

Sukriadi mengatakan bahwa ia bersama kliennya telah sepakat akan kooperatif dengan Aparat Penegak Hukum.

“Pada prinsipnya, sebagai warga negara Indonesia. Kami sebagai Penasehat Hukum bersama dengan klien Saya, sangat ingin memperjelas duduk soal dari apa yang disidik oleh pihak Kejati,” tandasnya.

Diketahui, kasus klien dari Sukriadi Siregar ini sudah berada pada tahap menuju Penuntutan. Pada Senin siang tadi, kasus ini sudah menjadi kewenangan Jaksa yang akan menuntut para Terdakwa.

Dalam kasus ini terdapat 4 orang Terdakwa. Mereka di awal-awal disangka Penyidik telah menggelapkan pajak dari sektor MBLB senilai kurang lebih Rp 2 miliar.

Pajak tersebut dinyatakan Penyidik harusnya disetorkan ke BPPRD dan Dinas Pendapatan untuk dicatat sebagai Penerimaan Asli Daerah (PAD).