KIRKA – PT KAI digugat urusan tanah Pasir Gintung oleh 11 orang selaku penggugat, yang melayangkan tuntutan mereka ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 16 Februari 2022 pekan lalu.
Baca Juga : PT Telkomsel Digugat Ganti Rugi ke Pengadilan
Kesebelas orang tersebut yakni Etty Septiana S, Mardiana, Cholida, Ahmad Pasdawi, Ailan Qastalani, Syahriar, Imelda, Sri Nila Umiyati, Sulyanti, Maulinar dan Maulana, yang dalam perkara gugatan perdata tersebut dikuasakan oleh Rizki Adiputra selaku kuasa hukumnya.
Gugatan itu resmi didaftarkan ke PN Tanjungkarang pada Rabu 16 Februari 2022, dan terdaftar dengan Nomor Perkara 33/Pdt.G/2022/PN Tjk, dengan mencantumkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang selaku Tergugat, serta Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung selaku Turut Tergugat.

Dengan poin permohonan yang dilayangkan dalam gugatannya diantaranya:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor: 3/Sd tanggal 19 Juni 1968, pemegang hak milik atas nama Achmad Arsan, Surat Ukur/ Gambar Tanah Nomor: 173/66 tanggal 31 Desember 1966 dengan luas bidang tanah 1.423 m2.
Terletak di Kampung Sukadjawa, Ketjamatan Tandjungkarang Barat, Kotapradja Tandjungkarang-Teluk Betung, Propinsi Lampung (saat ini Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung).
Juncto Surat Keterangan Hibah tanggal 14 Oktober 1986 juncto Surat Keterangan Kewarisan tertanggal 14 Februari 2022 yang telah diketahui dan teregister pada Kelurahan Pasir Gintung dan pada Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung memiliki kekuatan hukum yang mengikat.






