KIRKA – Proyek Alat Pelindung Diri atau APD di masa pandemi Covid-19 di Kemenkes sedang ditangani oleh KPK pada tahap Penyidikan.
KPK menyebut nilai proyek APD Covid-19 di Kemenkes pada Tahun Anggaran 2020 sampai 2022 itu sebesar Rp3 triliun.
Hal ini diutarakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Jumat, 10 November 2023 siang.
“Terkait dengan Kemenkes, jadi betul KPK saat ini sedang melakukan proses Penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan Alat Pelindung Diri atau APD di masa pandemi Covid-19 di Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2020 sampai 2022.
Proyek pengadaan APD itu punya nilai proyeknya Rp 3 triliun,” ungkap Ali Fikri di Jakarta.
Ali Fikri menerangkan bahwa nilai proyek APD Covid-19 di Kemenkes itu digunakan untuk membelanjakan 5 juta set APD.
Baca juga: BPKP: Audit Investigatif Penyelidikan Dugaan Korupsi Dinkes Lampung Sudah di Tangan Bareskrim
“Dan nilai dengan Rp3 triliun tadi, untuk 5 juta set APD,” ujar Ali Fikri.
Ali Fikri menjelaskan bahwa Penyidik KPK telah menetapkan beberapa pihak menjadi Tersangka di kasus itu.
Namun karena masih dalam pelengkapan berkas Penyidikan, KPK belum mengumumkan siapa saja identitas para Tersangka.
KPK biasanya akan mengumumkan identitas para Tersangka di tingkat Penyidikan ketika KPK melakukan Penganan.
“Penyidikan masih berjalan tentunya, dan nama-nama Tersangkanya nanti kami akan umumkan ketika proses Penyidikan itu cukup dan kami lakukan Penahanan kepada para Tersangka.
Yang pasti, setiap proses Penyidikan di KPK itu sudah pasti ada Tersangkanya.
Baca juga: MAKI Dorong KPK Ambil Alih Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Dinkes Lampung
Tetapi kami akan baru umumkan kalau prosesnya cukup,” terang Ali Fikri.
Penyidikan kasus ini, kata dia, berkenaan dengan dugaan Penyalahgunaan kewenangan sehingga menyebabkan timbulnya Kerugian Keuangan Negara.
Sementara ini, Kerugian Keuangan Negara yang diidentifikasi KPK bernilai ratusan miliar rupiah.
Nilai Kerugian Keuangan Negara ini, bakal bertambah.
“Perkara ini berkenaan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan sehingga ada dugaan timbulnya Kerugian Keuangan Negara.
Lalu berapa besaran Kerugian Keuangan Negaranya?
Baca juga: Aduan Dugaan Korupsi Terkait Kadiskes Lampung Reihana Wijayanto Juga Ditelusuri KPK






