Selain menerakan informasi tentang karirnya, website Pengadilan Tinggi Ambon itu pun menerakan dokumen LHKPN milik Syamsudin.
Berdasarkan LHKPN miliknya, Syamsudin mencantumkan total harta sebesar Rp 1.578.423.508. Laporan ini dia sampaikan kepada KPK pada 21 Januari 2021.
Kini, Sulaiman telah dieksekusi usai putusan kasasi yang diajukan JPU Kejati Lampung ke MA, diputuskan. Sulaiman dieksekusi ke Lapas Rajabasa pada 31 Januari 2022.
Baca Juga : Mengaku Polisi, Ronald Ricard Tumanggor Peras IRT Ratusan Juta
Sulaiman dinyatakan divonis pidana penjara selama 4 tahun dan didenda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara.
Sulaiman juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.083.450.427 subsidair 2 tahun penjara.






