3. Menitipkan Calon Mahasiswa Fisip Unila Bernama Ikhlas Pandu Nusantara Tanpa Embel-embel
Dalam kesaksiannya di persidangan yang menjadikan mantan pimpinannya yakni mantan Rektor Unila, Karomani sebagai terdakwa, Maulana Mukhlis mengaku hanya menitipkan seorang calon mahasiswa ke Fisip Unila.
Belakangan berdasarkan penyampaian JPU KPK di muka sidang, calon mahasiswa titipan tersebut ialah Ikhlas Pandu Nusantara.
Maulana Mukhlis mengatakan bahwa Ikhlas Pandu Nusantara adalah anak dari seseorang yang ia sebut sahabatnya dan juga sesama alumni Madrasah Kader Nahdlatul Ulama Tahun 2018.
Baca juga: JPU KPK Butuh Diskusi Sebelum Panggil Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo
Maulana Mukhlis mengatakan bahwa titipan calon mahasiswa ke Fisip Unila tahun 2022 melalui dirinya tersebut dinyatakan lulus.
Berdasar pada penelusuran KIRKA.CO, Ikhlas Pandu Nusantara adalah anak dari penulis buku asal Lampung bernama Fitri Restiana –alumni Fisip Unila.
Fitri Restiana menulis buku sejak tahun 2016 dan salah satu bukunya berjudul Lezatnya Sambal Seruit.
Maulana Mukhlis mengatakan tidak tahu menahu soal Barang Bukti Nomor 33 berupa map merah dengan tulisan ‘Mukhlis’ berisi dua calon mahasiswa diduga titipan.
Maulana Mukhlis hanya mengaku menerima titipan calon mahasiswa Unila sebanyak 1 orang saja dan titipan tersebut tidak disertai dengan embel-embel uang.
Maulana Mukhlis dalam kesaksiannya mengaku berani menerima titipan calon mahasiswa untuk diluluskan ke Unila karena kebiasaan para dosen di Unila.






