Menurut Bachtiar Basri, Aling sudah dianggap sebagai keluarganya sendiri meskipun Aling beretnis Tionghoa. Bachtiar Basri mengatakan bahwa Aling akhirnya mengelola paket proyek tersebut.
Di sisi lain, Bachtiar Basri mengatakan bahwa Aling mempunyai pekerjaan sebagai penjual kue dan memiliki toko di Lampung Utara.
Menurut Bachtiar Basri, toko milik Aling itu diklaim sebagai toko dimana Bachtiar Basri sering ngutang. Keperluan ngutang itu diklaim Bachtiar Basri untuk keperluan anak-anaknya.
Adapun peristiwa dirinya berutang di toko Aling itu disebut Bachtiar Basri terjadi ketika dirinya masih menjadi camat. Dalam karir sebagai PNS, Bachtiar Basri pernah menjabat sebagai Camat Sumber Jaya di Kabupaten Lampung Barat.
Menurut Bachtiar Basri, toko milik Aling tadi disebutnya bernama ACC (Bachtiar Basri melafalkannya dengan asese). Toko tersebut diklaim Bachtiar Basri tidak mungkin tidak dikenal oleh masyarakat di Lampung Utara.
Menurut Bachtiar Basri lagi, pasca Aling mengelola proyek tadi, Bachtiar Basri mengatakan dirinya dibantu Aling untuk bayar cicilan kedua atas rumah milik anak Bachtiar Basri yang bernama Agung Cakra Negara. Bantuan Aling itu disebut senilai Rp 500 juta.
Bachtiar Basri menuturkan lagi bahwa rumah Agung Cakra Negara dengan rumah Aling saling berhadap-hadapan. Adapun lokasi rumah tersebut dikatakan Bachtiar Basri berada di Perumahan Al-Zaitun di Kota Bandar Lampung.
Adapun lokasi rumah yang dimaksud tersebut berada tepat di Jalan Turi Raya, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan keterangan Bachtiar Basri, dirinya pernah disarankan oleh penyidik KPK bernama Dodi yang memeriksanya di perkara Akbar Tandaniria Mangkunegara, untuk memulangkan uang Rp 500 juta dari Aling tadi ke rekening tampung KPK.
Pemulangan uang tersebut dilakukan Bachtiar Basri sebanyak dua tahap. Setoran pertama ke rekening tampung KPK dilakukan Bachtiar Basri pada 10 November 2021 dengan nominal Rp 300 juta dan penyetoran kedua dilakukan pada 12 Desember 2021 sebesar Rp 200 juta.
Bukti setoran uang dari Bachtiar Basri tersebut diketahui sudah dipamerkan oleh JPU KPK, Taufiq Ibnugroho di dalam ruang persidangan.






