Hukum  

Profesor Karomani Bakal Dicecar Soal Proyek Unila dan Pengetahuan Sadapan KPK Sejak Tahun 2020

Sadapan KPK
Mantan Rektor Unila, Profesor Karomani ketika menjalani pemeriksaan sebagai saksi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 6 April 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Mantan Rektor Unila, Profesor Karomani ketika menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa bakal ditanyai oleh Jaksa KPK mengenai dua hal yang mengemuka di dalam fakta persidangan. Yakni soal jatah proyek Unila berdasarkan pengakuan keponakan Profesor Karomani, Ahmad Fauzi dan pengetahuannya ihwal sadapan KPK terhadap alat komunikasinya sejak tahun 2020 sampai tahun 2022.

Menurut Jaksa KPK, kedua hal ini secara garis besar tidak berkenaan dengan materi surat dakwaan yang didakwakan kepada Profesor Karomani. Namun begitu, Jaksa KPK memandang dan menilai dua hal tersebut patut ditanyakan kepada Profesor Karomani.

Jaksa KPK memandang pengetahuan Profesor Karomani yang berulang kali muncul dalam fakta persidangan melalui keterangan 3 orang saksi terkait alat komunikasinya disadap oleh KPK sejak tahun 2020 sampai 2022, patut dipertanyakan.

”Itu salah satu ini, salah satu hal yang bisa menghambat penyelidikan, penyidikan,” kata Jaksa KPK, Agus Prasetya Raharja di PN Tipikor Tanjungkarang pada 6 April 2023 kemarin.

Pernyataan Agus Prasetya Raharja ini diutarakannya usai dia bersama Jaksa KPK lainnya lupa mencecar Profesor Karomani tentang dua hal tadi ketika Profesor Karomani diperiksa sebagai saksi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 6 April 2023.

Baca juga: Isi BAP Ketua DPD Gerindra Lampung Saat 3 Kali Percakapannya Kena Sadap KPK

Menurut Agus Prasetya Raharja, dua hal tentang proyek Unila dan sadapan KPK tadi akan ditanyakan kepada Profesor Karomani saat diperiksa sebagai terdakwa pada 18 April 2023 besok. Di saat bersamaan, pengajuan pemeriksaan saksi ahli di muka persidangan dari Profesor Karomani juga akan dilakukan.

”Oh iya, lupa, saya tadi kelupaan. Harusnya tadi. Nanti akan ditanyai ketika pemeriksaan yang bersangkutan sebagai terdakwa, itu bisa. Nanti saya titipkan kepada rekan-rekan jaksa lainnya,” jelas dia. ”Cuma nanti, kita pertimbangkan juga timing-nya. Yang penting, kita ngejar analisa yuridisnya dulu ya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendorong agar KPK menindaklanjuti fakta persidangan tentang pengetahuan Profesor Karomani tentang adanya sadapan terhadap alat komunikasinya oleh KPK sejak tahun 2020 hingga 2022.

Sebagai informasi, Profesor Karomani dinyatakan oleh 3 orang saksi mengaku bahwa alat komunikasinya tengah disadap oleh KPK. Berikut daftarnya:

Ahmad Fauzi

Ahmad Fauzi di tahun 2020 dilarang Profesor Karomani untuk membahas tentang uang dan proyek Unila dikarenakan alat komunikasinya sedang disadap KPK. Terhadap keterangan ini, Profesor Karomani tidak membantah tentang sadapan. Dirinya hanya mempertegas bahwa dirinya tidak secara langsung memberikan jatah proyek di Unila kepada keponakannya.

Baca juga: MAKI Minta KPK Usut Bagaimana Profesor Karomani Tahu Ponselnya Disadap Terkait Proyek dan PMB di Unila

Ahmad Fauzi mengaku menerima total nilai pekerjaan proyek di Unila senilai Rp500 juta dari seorang bernama Endi dan proyek tersebut dia peroleh ketika pamannya memimpin Unila.

Tamanuri

Tamanuri dalam pemeriksaannya sebagai saksi di persidangan melakukan komunikasi chat via Whats App kepada Profesor Karomani. Percakapan keduanya ditampilkan sebagai barang bukti di muka persidangan dan di dalam percakapan tersebut Profesor Karomani menyampaikan pesan agar Tamanuri menyarankan Anggota DPRD Lampung, Mardiana tidak sembrono memamerkan kelulusan calon mahasiswa Unila titipan karena KPK diyakini sedang menyadap dan mengamati Unila di tahun 2022.

Ruslan Ali

Pemilik percetakan yang terkenal di Kota Bandar Lampung yakni CV Tawakal, Ruslan Ali mengaku menitipkan calon mahasiswa baru Unila kepada Profesor Karomani di tahun 2022.

Ruslan Ali yang dua kali diperiksa di PN Tipikor Tanjungkarang dan selalu didampingi anaknya seorang Anggota DPRD Bandar Lampung, mengaku menerima informasi dari Profesor Karomani bahwa alat komunikasi mantan Rektor Unila tersebut sedang disadap dan dipantau KPK.

Profesor Karomani didakwa oleh Jaksa KPK menerima suap dan gratifikasi dari orang tua penitip calon mahasiswa baru Unila sejak tahun 2020 sampai tahun 2022. Suap dan gratifikasi itu diduga digunakan untuk kepentingan pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) diduga milik Karomani hingga dialihkan menjadi emas.

Baca juga: Profesor Karomani Sudah Tahu KPK Sadap Ponselnya Sejak Tahun 2020

Dalam perjalannya, Profesor Karomani menolak dirinya dituduh telah menerima suap namun lebih tepatnya menerima gratifikasi karena sejak terpilih sebagai Rektor Unila, dirinya mengaku tidak melapor kepada KPK terkait penerimaan uang miliaran rupiah dari orang tua penitip calon mahasiswa baru Unila tersebut.