Hukum  

Isi BAP Ketua DPD Gerindra Lampung Saat 3 Kali Percakapannya Kena Sadap KPK

Saat persidangan untuk perkara suap dan gratifikasi terhadap eks Bupati Lampung Tengah Mustafa berlangsung di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 29 April 2021. Foto Eka Putra

KIRKA – Isi BAP Ketua DPD Gerindra Lampung saat 3 kali percakapannya kena sadap KPK. JPU KPK Taufiq Ibnugroho diketahui membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan milik Ketua DPD Gerindra Lampung Gunadi Ibrahim.

Gunadi berstatus sebagai saksi untuk terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa yang didakwa melakukan suap dan gratifikasi.

Pembacaan BAP tersebut didasarkan atas perintah majelis hakim. Alasan di balik itu ialah, Gunadi sedang stroke.

Pembacaan ini berlangsung di PN Tipikor Tanjungkarang pada Kamis, 29 April 2021.

Berikut isi BAP Gunadi yang khusus membahas soal sadapan percakapan yang dilakukan KPK kepadanya, tentunya berdasarkan hasil perekaman suara yang dilakukan KIRKA.CO di ruang persidangan dan atas persetujuan majelis hakim.

Untuk diketahui, keterangan Gunadi di dalam BAP mengenai sadapan tersebut tertuang pada BAP Nomor 18, 19, dan 20.