2. Menyatakan bahwa tindakan Termohon melakukan penahanan dan menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiyaan.
Baca Juga: Sekma Ajukan Praperadilan, MA Jamin Tak Intervensi PN Jaksel
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP, oleh Kepolisian Sektor Kemiling Kota Bandar Lampung adalah tidak sah, karena bertentangan dengan Undang-undang yaitu Pasal 17,18,dan 21 KUHAP.
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon, yang berkenaan dengan penahanan, penangkapan dan penetapan Tersangka, atas diri Pemohon oleh Termohon.
4. Menyatakan permohonan Pemohon agar dapat diterima, dan saudara Abdul Gani Bin H Marzuki (Alm), dapat dikeluarkan dari tahanan.
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon.
6. Memulihkan nama baik, harkat dan martabat Pemohon, karena penangkapan dan penahanan yang tidak berdasarkan Undang-undang, seperti yang dimaksudkan di atas.
7. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.






