KIRKA – Permohonan praperadilan SP3 Polda Lampung dikabulkan Hakim, dan diperintahkan agar Penyidikan terhadap laporan Farid Firmansyah dilanjutkan.
Baca Juga: Praperadilan SP3 Polda Lampung Disidang Perdana
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim tunggal Samsumar Hidayat, dalam gelaran sidang lanjutan permohonan praperadilan atas nama Farid Firmansyah, pada Selasa 6 Desember 2022, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dimana dalam putusannya Hakim menilai salah satunya, sesuai dengan bukti yang telah dihadirkan oleh kedua pihak berperkara, penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Polda Lampung tidak memenuhi alasan.
Maka diputuskan oleh Samsumar Hidayat, permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh Farid Firmansyah tersebut, untuk dikabulkan.
“Mengadili. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/18/III/RES.1.24./2021 tentang Penghentian Penyidikan tanggal 31 Maret 2021, terhadap Perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B-212/II/2019/LPG/SPKT, tanggal 11 Februari 2019, atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan yang diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP, atas Terlapor Zainuddin Sembiring yang diterbitkan oleh Termohon, dinyatakan batal atau tidak sah,” begitu bunyi putusan yang dibacakan.
Baca Juga: Polda Menyoal Surat Kuasa Farid Firmansyah
Selain itu, Hakim juga turut memutuskan memerintahkan Polda Lampung untuk melanjutkan proses penyidikan, terkait laporan Polisi Nomor: LP/B-212/II/2019/LPG/SPKT, yang dilayangkan pada 11 Februari 2019 lalu. Dan membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah nihil.
“Kita hargai lah putusan yang sudah dibacakan Hakim tadi, selanjutnya ya kita kembalikan lagi ke penyidik terkait perkara ini, tapi kan terkait SP3 ini harus ada bukti baru untuk melanjutkannya, ya kita lihat nanti dari penyidik,” jelas Yulizar Fahrulrozi Triassaputra, selaku tim Bidkum Polda Lampung, kuasa hukum pihak Termohon.
Sementara menanggapi permohonan yang dikabulkan, tim kuasa hukum dari kantor Ahmad Kurniadi & Partners berucap, pihaknya cukup puas atas seluruh hal yang dipertimbangkan oleh Hakim dalam mengambil putusannya.
“Kami cukup puas dengan apa yang telah diputuskan Hakim Tunggal tadi, seluruh hal yang menjadi tuntutan kami dikabulkan, kami juga mengapresiasi dengan fakta-fakta hukum yang dipertimbangkan dalam putusan Hakim, penilaiannya sudah sangat objektif,” ucap Yogi Syahputra selaku tim Kuasa Hukum Pemohon praperadilan.
Baca Juga: Praperadilan SP3 Polda Lampung Mendebat Uji Labfor
Dan dari putusan ini, pihaknya berharap Polda Lampung dapat segera melaksanakan apa yang sudah ditetapkan, serta dapat melanjutkan penyidikan terhadap laporan yang telah dilayangkan oleh kliennya tersebut.
“Dari putusan ini, kita memohon kerjasamanya Polda Lampung untuk melanjutkan penyidikan terhadap laporan klien kami,” imbuh Putri Septia, anggota tim kuasa hukum Farid Firmansyah.
Lebih lanjut, Ahmad Kurniadi selaku ketua tim Penasihat Hukum pihak Pemohon menegaskan, apa yang sudah menjadi ketetapan hakim harus dijalankan. Dan seluruh pihak wajib menghormatinya.
“Apa yang telah diputuskan oleh Hakim Tunggal harus sama-sama kita hormati, dan saya harap dapat segera dilaksanakan oleh semua pihak,” tutup Adi.






