KIRKA – Praperadilan SP3 Polda Lampung mendebat uji labfor, yang menjadi adu argumen antara pihak Pemohon dan Termohon, dalam gelaran sidang pada Kamis 1 Desember 2022.
Baca Juga: Farid Firmansyah Merasa Kecewa Lantaran Laporan SP3
Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar persidangan Praperadilan, antara Farid Firmansyah versus Polda Lampung, yang kali ini dilaksanakan dengan agenda keterangan saksi.
Dimana tiga saksi dan seorang ahli dihadirkan oleh pihak Pemohon, dan dua orang saksi dihadirkan oleh pihak Termohon yang dalam hal ini dikuasakan kepada Bidang Hukum Polda Lampung.
Dari keterangan para saksi kedua pihak, tersaji perdebatan terkait tahap pembuktian dugaan tindak pidana, yang dilaporkan oleh Farid Firmansyah, berkenaan dengan hasil uji lab forensik Palembang.
Pihak Pemohon tak terima adanya bukti yang diambil dari pihak lain oleh Polda Lampung, selain bukti yang dilampirkan dalam laporannya. Yang dipakai penyidik untuk membuktikan pemalsuan tandatangan ke laboratorium, sebagai pembanding dalam pembuktian ilmiahnya.
Baca Juga: Farid Firmansyah Praperadilankan Polda Lampung
Sehingga, dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkannya tidak terbukti. Yang berimbas pada dihentikannya proses penyidikan.
“Kami tadi menghadirkan tiga saksi dan ahli, dan dari keterangan saksi, didapati fakta adanya penggunaan bukti pembanding sendiri yang digunakan oleh penyidik. Nah kalau dari pembanding yang kami lampirkan terbukti tanda tangan itu non identik, tetapi setelah pakai pembanding lain hasilnya jadi identik, jadinya dianggap tidak terbukti tindak pidana yang kami laporkan, padahal jelas terlihat itu pemalsuan,” jelas Yogi Syahputra, selaku kuasa hukum Pemohon.






