Hukum  

Praperadilan SP3 Polda Lampung Mendebat Uji Labfor

Praperadilan SP3 Polda Lampung Mendebat Uji Labfor
Suasana sidang praperadilan SP3 Polda Lampung, atas nama Pemohon Farid Firmansyah. Foto: Eka Putra

Merespons soal bukti lain yang digunakan oleh Polda Lampung dalam penanganan kasus tersebut, yang diklaim oleh pihak Pemohon sebagai sebuah dugaan akal-akalan.

Baca Juga: Praperadilan SP3 Polda Lampung Disidang Perdana

Polda Lampung menegaskan, bahwa dokumen lain yang didapat oleh pihaknya, termasuk sebagai bukti netral yang memang harus dilampirkan, dan sudah sesuai dengan aturan.

“Fakta persidangan kali ini ya sangat berkesesuaian dengan keterangan saksi yang mereka hadirkan, contoh adanya poin pembanding untuk uji lab, yang juga dikatakan oleh ahli tadi untuk memenuhi pembuktian dalam penyidikan ya adanya uji lab forensik, dan terkait dugaan pelanggaran pasal 263 KUHP kita membutuhkan pembanding lain yang tentunya netral,” jelas Yulizar Fahrulrozi Triassaputra, selaku tim kuasa hukum dari Bidkum Polda Lampung.

Sementara itu, Yogi mewakili tim kuasa hukum pihak Pemohon melanjutkan, bahwa dari keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihaknya, terungkap fakta lain terkait pembuktian Pasal yang disangkakan.

Baca Juga: Polda Menyoal Surat Kuasa Farid Firmansyah

Dimana menurutnya, ahli menyampaikan bahwa dalam pembuktian pelanggaran Pasal 263, tak hanya bertumpu pada keidentikan tanda tangan dalam bukti yang diperiksa saja.

Melainkan jika terdapat perbedaan nyata yang lain dan menjadi bukti kuat untuk kepatutan curiga para Penyidik, maka seharusnya hal itu sudah dapat menguatkan adanya pembuktian tindak pidana pemalsuan surat.

“Dari keterangan ahli pidana tadi yang kami hadirkan, jelas disebut bahwa pembuktian pada sangkaan Pasal 263 bukan hanya pada tanda tangan, tetapi juga dengan hal lainnya,” lanjutnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Farid Firmansyah Permasalahkan Bukti Termohon

“Faktanya saja dari bukti Akta Jual Beli yang kami lampirkan, tertuang disitu bahwa orang yang kami laporkan telah memalsukannya, karena ayah klien kami saja meninggal di usia 40 tahunan, tetapi di AJB itu beliau ditulis berusia 50 tahunan, dari itu saja kan seharusnya sudah bisa dibuktikan itu palsu,” pungkas Yogi.