KIRKA – Kuasa Hukum Farid Firmansyah permasalahkan bukti Termohon terkait penanganan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilaporkannya.
Baca Juga: Farid Firmansyah Praperadilankan Polda Lampung
Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar persidangan lanjutan permohonan praperadilan, atas nama Pemohon Farid Firmansyah, yang kali ini digelar dengan agenda pembacaan Replik, Duplik dan penyerahan bukti.
Dimana selaku pihak Terlapor, Polda Lampung menyerahkan bukti secara tertulis kepada Hakim Tunggal, berupa tahapan-tahapan penanganan laporan yang dilayangkan oleh Farid Firmansyah, hingga pada penghentian kasus.
Yang disebut bahwa dalam prosesnya, Polda Lampung menemukan tanda tangan yang identik sesuai dengan hasil Laboratorium forensik, dari bukti yang diklaim oleh Farid Firmansyah telah dipalsukan terlapor.
“Jadwal hari ini penyampaian Replik, Duplik dan dilanjutkan penyampaian bukti secara tertulis. Kita sudah menyampaikan bukti berupa tahapan di tingkat penyelidikan, penyidikan dan lalu dihentikan atau SP3. Kasus dihentikan berdasarkan dengan hasil uji lab terkait tanda tangan yang disebut dipalsukan, rupanya identik, sehingga laporan dinilai tidak tepat,” jelas Yulizar Fahrulrozi Triassaputra, selaku tim kuasa hukum dari Bidkum Polda Lampung.
Baca Juga: Praperadilan SP3 Polda Lampung Disidang Perdana
Sementara itu, atas bukti yang diserahkan oleh Termohon di persidangan praperadilan kali ini, Kuasa Hukum Farid Firmansyah selaku pihak Pemohon mengomentarinya.
Bahwa dalam bukti tahapan tersebut terdapat sesuatu poin yang dianggap rancu. Dimana pihaknya mencurigai bukti Berita Acara Pemeriksaan Terlapor yang diajukan.
Menurutnya, ada tahapan pemanggilan yang telah dilewati oleh pihak Polda Lampung, namun dirinya merasa heran lantaran ada bukti BAP muncul di dalam gelaran persidangan.
“Kami mengkoreksi adanya BAP pihak Terlapor dalam kasus yang dilaporkan oleh klien kami, setahu kami panggilannya saja tidak ada, kok bisa ada BAPnya, itu kami pertanyakan. Lalu ada bukti copyan yang diserahkan, dimana tadi salah satunya ada yang tidak terbaca sidik jarinya, dan tidak ada tanda tangannya, kami juga meragukan bukti itu,” ucap Yogi Syahputra, kuasa hukum Pemohon.
Baca Juga: Polda Menyoal Surat Kuasa Farid Firmansyah
Lebih lanjut Yogi menjelaskan, selain adanya penyerahan bukti, sidang juga berjalan dengan agenda pembacaan Replik dan Duplik dari kedua pihak berperkara tersebut.
Dimana dari selaku Pemohon, pihaknya mencantumkan bantahannya soal surat kuasa khusus yang dipermasalahkan dalam jawaban Polda Lampung, yang diserahkan pada persidangan kemarin.
Yang ditegaskan bahwa surat kuasa khusus tersebut, sudah sesuai dengan kesepakatan dan telah diatur dalam KUHPerdata.
“Replik kita tadi menanggapi jawaban Termohon kemarin tentang masalah surat kuasa khusus kami yang menyoal poin di surat kuasa, tentang adanya hak melakukan pertemuan dengan kejaksaan dan pejabat sipil untuk mediasi, yang dikatakan oleh pihak Termohon hal itu masuk ke dalam surat kuasa pidana. Kami tekankan bahwa hal itu tidak menyalahi aturan, karena sudah sesuai dengan KUHPerdata, dan sudah berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima kuasa,” jelas Yogi.
Baca Juga: Farid Firmansyah Merasa Kecewa Lantaran Laporan SP3
Untuk diketahui, permohonan praperadilan ini dilayangkan oleh Farid Firmansyah ke Pengadilan, menyoal urusan SP3 yang dilakukan oleh Polda Lampung, terkait laporan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan.
Yang dihentikan proses penyidikannya, lantaran tanda tangan yang diduga palsu tersebut dinyatakan identik, sesuai dengan hasil uji pada laboratorium forensik.






