Hukum  

Polisi Usut Kasus Pelemparan Bus di Tol Lampung

KIRKA.CO Polisi Usut Kasus Pelemparan Bus di Tol Lampung
Ilustrasi kasus pelemparan bus. Foto: Istimewa.

KIRKA – Polisi usut kasus pelemparan bus di Tol Lampung yang diketahui dialami bus Damri dengan nomor pelat BE 7839 CU.

Kasus pelemparan bus di Tol Lampung itu tepatnya terjadi di area KM 86 – KM 70. Berada di area Jalan Tol Trans Sumatera usai melintasi gerbang tol Itera pada 3 Agustus 2022.

Pengusutan peristiwa ini dilakukan Ditreskrimum Polda Lampung dengan membentuk team gabungan bersama Polres Lampung Selatan.

”Betul (ada pembentukan team gabungan), kami dari Ditreskrimum Polda Lampung membantu atau mem-backup Polres Lampung Selatan untuk melakukan penyelidikannya,” ucap Direktur pada Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung saat dikonfirmasi KIRKA.CO pada 5 Agustus 2022.

Persisnya, Ditreskrimum Polda Lampung mengutus personel Polri yang berdinas di Subdit III Jatanras.

Baca juga: Polda Lampung Sosialisasikan Perpol Soal Kode Etik Profesi Polri

Kasus pelemparan bus di Tol Lampung itu seperti dilaporkan mengakibatkan sopir bus mengalami luka ringan. Benda tumpul diduga batu menjadi alat yang diduga menyebabkan kaca pintu bus pecah.

Pecahan kaca itu mengenai bagian tubuh dari sopir bus sehingga sempat terjadi penundaan keberangkatan. Bus tersebut berisikan penumpang yang akan diberangkatkan ke Bandung.

Akibat dari kasus pelemparan bus di Tol Lampung itu, para penumpang berjumlah 23 orang kemudian diberangkatkan menggunakan bus lain.

“Pelemparan tidak hanya ditunjukkan ke bus Damri, tapi juga bus umum lainnya dan truk yang lewat juga terkena pelemparan di jalan itu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Baca juga: Polda Lampung Hentikan 1.145 Perkara

“Kita sudah membentuk team gabungan, personil dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum dan Tekab 308 Polres Selatan untuk memburu pelaku pelemparan batu tersebut,” katanya.

”Dalam kegiatannya, team gabungan ini telah melakukan beberapa kegiatan, yakni pertama melakukan koordinasi dengan pihak bus Damri untuk meminta keterangan terkait informasi yang mengetahui peristiwa pelemparan tersebut,” ujar Pandra.

”Kedua, meminta pihak bus Damri untuk membuat laporan polisi. Ketiga, melakukan koordinasi dengan pihak pengelola jalan Tol untuk mendapatkan informasi berdasarkan keterangan para petugas terkait pengamanan di sekitar jalan Tol. Keempat, kita juga melakukan penyelidikan di sekitar TKP yang diduga di KM 69 arah Bakauheni,” tambahnya lagi.

Dari segala rangkaian peristiwa yang terjadi ini, kemudian polisi usut kasus pelemparan bus di Tol Lampung tersebut.