Hukum  

Polda Metro Jaya Bakal Dipraperadilankan MAKI

Polda Metro Jaya Bakal
Gedung Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa.

KIRKAPolda Metro Jaya bakal digugat Praperadilan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI terkait penanganan kasus dugaan Pemerasan terhadap Menteri Pertanian nonaktif Syahrul Yasin Limpo [SYL] oleh Pimpinan KPK.

Gugatan Praperadilan itu akan dilakukan apabila Penyidikan kasus tersebut tidak maksimal dan tuntas dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Ungkapan tentang Polda Metro Jaya bakal dipraperadilankan itu dikemukakan Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada 27 Oktober 2023.

Opsi itu dipilihnya apabila Polda Metro Jaya sampai pekan depan tidak menetapkan status Tersangka dalam Penyidikan kasus tersebut.

”Jadi menurut saya, saya minta kepada Penyidik segera menetapkan Tersangka di kasus ini maksimal minggu depan jika sudah ditemukan dua alat bukti.

Kalau minggu depan tidak ada penetapan Tersangka, ya saya mengambil opsi gugat Praperadilan melawan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Seluruh Pimpinan KPK Diperiksa Imbas Dugaan SYL Diperas

Alasannya karena tidak segera memberikan kepastian,” ungkap Boyamin Saiman.

Dari sekian banyak Pimpinan KPK, Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hanya memeriksa Firli Bahuri di kasus tersebut.

Boyamin berharap status hukum Firli Bahuri segera diputuskan oleh Penyidik.

Ia berharap Penyidikan tersebut dijalankan dengan profesional.

Apabila ditemukan dua alat bukti untuk menetapkan status Tersangka, katanya, segera ditetapkan dan diumumkan kepada publik.

Dan apabila tidak ditemukan dua alat bukti, sambungnya, segera Penyidikannya dihentikan.

Baca juga: Firli Siapkan Tim Pengacara Hadapi Penyidikan Polri

”Kalau ternyata tidak ditemukan dua alat bukti untuk menetapkan status Tersangka kepada seseorang, ya dihentikan saja Penyidikannya.

Kita mendorong supaya cepat Penyidik menentukan nasib pak Firli Bahuri seperti apa.

Kalau tidak cukup dua alat bukti, ya dihentikan, kalau cukup dinaikkan statusnya menjadi Tersangka.

Dengan demikian, ada kepastian dan kejelasan dari kasus ini.

Supaya tidak membuat gaduh, dan tidak membuat Penegak Hukum saling menyandera.

Kalau tidak ada kejelasan, saya akan siapkan upaya gugatan Praperadilan,” terang Boyamin Saiman lagi.

Baca juga: Boyamin: KPK Tidak Akan Bubar Kalau Firli Tiada

Ungkapan Boyamin Saiman ini tidak terlepas dari dilakukannya Penggeledahan terhadap dua rumah Firli Bahuri di Bekasi dan Jakarta Selatan pada 26 Oktober 2023 kemarin.

Dalam kegiatan Penggeledahan itu, muncul Kuasa Hukum yang telah ditunjuk oleh Firli Bahuri.

Menurut pengacara itu, sejauh ini tuduhan terhadap Firli Bahuri yang diduga memeras SYL tidak lah terbukti.

”Terakhir poin of view-nya, Firli itu benar. Dan tidak ada satupun bukti yang bisa menyeret dia seperti yang dituduhkan. Seperti itu aja,” kata Ian Iskandar usai mengikuti kegiatan Penggeledahan di rumah pribadi Firli Bahuri di Bekasi.