KIRKA – Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tidak akan bubar kalau Firli Bahuri tiada lagi di lembaga antikorupsi itu.
Hal ini dia katakan sebagai responsnya atas dilakukannya Penggeledahan di kediaman Firli Bahuri selaku Ketua KPK di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan pada 26 Oktober 2023 siang.
Penggeledahan itu terjadi imbas dari dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK kepada Menteri Pertanian nonaktif Syahrul Yasin Limpo.
Dimana kasus ini tengah berada pada tahap Penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Gabungan dari Polda Metro Jaya dan Dittipikor Bareskrim Polri.
”KPK tidak akan bubar kalau tidak ada Pak Firli,” ucap Boyamin Saiman dalam keterangannya kepada KIRKA.CO.
Ketiadaan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dipandang MAKI bisa terjadi apabila Firli ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus itu.
Baca juga: Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim Sebagai Saksi Bukan Tersangka
Dan juga, sambungnya, bisa terjadi apabila Firli Bahuri mengundurkan diri imbas digeledahnya rumah miliknya.
”Tapi juga, saya melihat sisi lain. Nanti kalau dijadikan Tersangka, ditahan maupun tidak ditahan, secara Undang-Undang KPK yang lama maupun yang baru, kalau Ketua KPK atau Pimpinan KPK jadi Tersangka, itu dinonaktifkan.
Nanti selanjutnya akan ada Pelaksana Tugas atau Plt.
Untuk memilih penggantinya, mekanismenya didasarkan pada Undang-Undang KPK yang baru Nomor 19 Tahun 2019, diambilkan dari orang yang pada posisi Pengganti Antar Waktu ya bisa, atau bisa persetujuan DPR lagi atau ya dipilih oleh Presiden, karena apapun ini rumpunnya Eksekutif.
Contohnya dulu Pak Johan Budi ditunjuk jadi Pelaksana Tugas di jaman Pak Bambang Widjojanto dan Pak Abraham Samad yang ketika itu menjadi Tersangka,” terang Boyamin Saiman.
”Nah ini yang proses yang harus dilalui,” timpal pria asal Solo ini lagi.
Baca juga: Kantor KPK Bisa Digeledah Imbas Kasus SYL Diperas
Sebelum rumahnya digeledah, Firli Bahuri telah diperiksa di Gedung Bareskrim Polri pada 24 Oktober 2023 kemarin.
Dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang ditangani di tingkat Penyidikan tersebut berawal dari Pengaduan Masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya pada Agustus 2023 lalu.
Sejauh ini, belum dirincikan siapa sosok Pimpinan KPK yang diduga telah memeras Syahrul Yasin Limpo di tengah proses Penyidikan korupsi oleh KPK di Kementerian Pertanian.
Tak cuma siapa sosok terduga Pemerasnya, besaran jumlah uang di balik dugaan pemerasan ini pun belum terungkap.
Namun yang pasti, Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerapkan sejumlah pasal ketika perkara itu resmi berstatus Penyidikan.
Pasal yang dimaksud itu di antaranya, Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Baca juga: Rumah Ketua KPK Digeledah Polri Selama 3 Jam






