Hukum  

Firli Siapkan Tim Pengacara Hadapi Penyidikan Polri

Firli Siapkan Tim Pengacara
Tim Pengacara yang ditunjuk oleh Ketua KPK Firli Bahuri untuk menghadapi proses Penyidikan Polri tampak sedang berjalan usai mengikuti kegiatan Penggeledahan di rumah pribadi Firli Bahuri di Bekasi. Foto: Istimewa.

KIRKA – Ketua KPK Firli Bahuri ternyata sudah siapkan tim pengacara untuk menghadapi proses Penyidikan yang ditangani Tim Penyidik Gabungan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Hal ini dibuktikan dengan munculnya sejumlah pihak yang memberikan penjelasan dan keterangan ketika Penyidik melakukan Penggeledahan di sejumlah lokasi pada 26 Oktober 2023.

Penyidikan ini diketahui berkaitan dengan dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap Menteri Pertanian nonaktif Syahrul Yasin Limpo.

Adapun Penyidikan ini resmi diumumkan Polda Metro Jaya pada 7 Oktober 2023 sejak status Penyidikan diputuskan pada 6 Oktober 2023.

Sepanjang memberikan keterangan atas kegiatan Penggeledahan yang berlangsung tersebut, tim pengacara ini tidak menyinggung kapan resminya Firli Bahuri siapkan kuasa hukumnya untuk menghadapi kasus ini.

Di sisi lain, pelaksanaan kegiatan Penggeledahan itu menyasar pada dua tempat yang merupakan tempat tinggal Firli Bahuri, yakni di Bekasi dan Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Baca juga: Mentan Siapkan Tim Pengacara Hadapi Penyidikan KPK

Pengacara Ketua KPK itu menyebut lokasi yang digeledah di Bekasi itu ialah rumah pribadi kliennya.

Sementara lokasi yang digeledah di Jakarta Selatan adalah rumah sewa yang disewa Firli Bahuri.

”[Rumah pribadi Ketua KPK di Bekasi?] Iya, beliau tinggal di rumah ini sudah cukup lama, hampir 20 tahun lebih. Rumah pribadi beliau di perumahan ini,” kata Ian Iskandar di Bekasi pada 26 Oktober 2023.

”[Kalau rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan] Itu sewa. Kalau beliau ke Jakarta, butuh rehat istirahat. Jadi dia menyewa tempat itu, untuk rehat istirahat aja. Dia menyewa tempat itu,” ungkap Ian Iskandar lagi.

Menurut Ian Iskandar, Ketua KPK tidak bersalah dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian nonaktif Syahrul Yasin Limpo yang diduga diperas oleh sosok Pimpinan KPK.

”Terakhir poin of view-nya, Firli itu benar. Dan tidak ada satupun bukti yang bisa menyeret dia seperti yang dituduhkan. Seperti itu aja,” tegas Ian Iskandar.

Baca juga: Kabar Pimpinan KPK Memeras Dibantah Firli Bahuri

Ian Iskandar menyatakan bahwa Penyidikan kasus ini bermula dari Pengaduan Masyarakat atau Dumas ke Polda Metro Jaya yang sampai saat ini ia tidak ketahui siapa Pengadunya.

Pengaduan Masyarakat itu disebutnya sebagai Surat Kaleng semata.

”Kalau terkait Dumas tanggal 12 Agustus [ke Polda Metro Jaya], artinya itu kan surat kaleng. Jadi surat kaleng, ya kemungkinan dibuat orang yang entah siapa, kita nggak ngerti siapa.

Kemudian terkait dengan penerimaan Gratifikasi [materi Dumas], tentu ada yang memberi. Logikanya ada yang memberi.

Itu yang harus diselidiki, siapa yang memberi itu, siapa yang menerima. Kalau kaitannya tuduhan dengan penerimaan hadiah atau Gratifikasi,” ungkap Ian Iskandar.

Untuk informasi, dugaan Pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo ini beririsan dengan adanya penanganan perkara oleh KPK di lingkungan Kementerian Pertanian.

Baca juga: Perkara Pimpinan KPK Memeras Berstatus Penyidikan Polri

Oleh KPK, penanganan perkara di Kementerian Pertanian itu berujung pada penetapan Tersangka kepada Syahrul Yasin Limpo bersama dua orang lainnya.