APH, Hukum  

Polda Lampung dan Aceh Musnahkan 12 Ton Ganja

Polda Lampung dan Aceh Musnahkan 12 Ton Ganja
Suasan pemusnahan ladang ganja seluas dua hektar, oleh Tim Gabungan. Foto: Istimewa

KIRKAPolda Lampung dan Aceh musnahkan 12 ton ganja, di Desa Pulo permukiman Lamteba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.

Baca Juga: Polda Lampung Disebut Agendakan Pemeriksaan Petinggi Koperasi Betik Gawi

Pemusnahan belasan ton ganja tersebut dilaksanakan pada Selasa 25 Oktober 2022 kemarin, yang dilakukan oleh Tim Gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dan Aceh.

Dan bersama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung, Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Kodim 0101 Aceh Besar, Pengadilan Negeri Aceh Besar dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Baca Juga: Respons Polda Lampung Soal Koperasi Betik Gawi

20 ribu batang pohon ganja yang dimusnahkan kali ini, merupakan barisan hamparan luas sekitar dua hektar ladang ganja, yang terletak di wilayah terpencil dan merupakan daerah pegunungan.

Kebun ini didapati berkat hasil ungkap, yang dilakukan oleh Tim Terpadu di Area Seaport Interdiction Pelabuhan penyebrangan Bakauheni di Lampung Selatan, dengan permulaan barang bukti sebanyak 135 kilo gram ganja.

Baca Juga: PT Usaha Remaja Mandiri Terjerat Dua Kasus di Polda Lampung

Dan diketahui, kebun ini terungkap juga merupakan salah satu pemasok tindak pidana yang dilakukan oleh sindikat narkotika jaringan Provinsi Aceh, Provinsi Medan, Provinsi Lampung dan Provinsi Jawa Barat.

Sementara itu, pemusnahan ladang ganja yang terdiri dari 20 ribu batang pohon kali ini, dilakukan Tim Gabungan dengan cara dibakar.