APH, Hukum  

KIRKA – Polda Lampung dan Aceh musnahkan 12 ton ganja, di Desa Pulo permukiman Lamteba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Baca Juga: Polda Lampung Disebut Agendakan Pemeriksaan Petinggi Koperasi Betik Gawi Pemusnahan belasan ton…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.