Kirka – 2 pimpinan puncak PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee Couhault dan Gunawan Yusuf, resmi dicekal bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
SGC merupakan perusahaan raksasa yang menjadi salah satu ikon ekonomi di Provinsi Lampung.
Baca juga : KPK Beber Identitas Lain Vice President PT SGC
Langkah Kejagung ini sontak mendapat respons keras dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang menantang penyidik untuk tidak berhenti pada kasus pencucian uang (TPPU), tetapi juga mengusut tuntas dugaan suap yang menjadi akarnya.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, pada Sabtu, 26 Juli 2025, menyatakan apresiasinya atas langkah pencekalan, namun ia menegaskan akan mengawal ketat kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan.
Menurutnya, aliran dana fantastis ke mantan pejabat MA, Zarof Ricar, tidak bisa dipandang sebagai hadiah semata.
“Saya tidak ingin ini hanya dianggap sebagai gratifikasi oleh Zarof Ricar.
“Pengusaha itu pasti ada hitung-hitungannya, dia nggak mungkin akan mengeluarkan uang puluhan miliar kalau tidak ada hal yang menguntungkan.
“Maka ini kontennya adalah konten suap,” tegas Boyamin.
Baca juga : PT SGC & Mahar Politik Pilgub Lampung 2018
MAKI menuntut Kejagung untuk mengembangkan penyidikan ke arah pasal suap, yang berarti pemberi suap juga harus diproses secara hukum.
Boyamin bahkan melontarkan ancaman serius jika kasus ini berjalan lambat.
“Kalau lemot atau tidak melakukan pengembangan, ya pasti saya gugat praperadilan nantinya. Biar Kejaksaan Agung menjawab kenapa tidak dikenakan pasal suap,” ancamnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, telah membenarkan pencekalan terhadap 2 bos SGC tersebut.
Pencekalan dilakukan terkait penyidikan kasus TPPU yang menjerat Zarof Ricar.
“Benar, menurut info penyidik, yang bersangkutan sudah dicekal dan sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu,” kata Anang, Sabtu, 26 Juli 2025.
Baca juga : IPW: Hakim Perintahkan KPK Selidiki Mahar Politik PT SGC
Pemeriksaan terhadap keduanya telah berlangsung pada Rabu, 23 Juli lalu.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Imigrasi, pencekalan ini sendiri telah berlaku sejak 23 April 2025 dan akan aktif hingga 23 Oktober 2025 mendatang.
Kasus ini sendiri berakar dari pengakuan sensasional Zarof Ricar dalam sebuah persidangan di Pengadilan Tipikor.
Zarof mengaku menerima total Rp70 miliar untuk membantu pengurusan perkara perdata gula di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Pengakuan inilah yang menjadi pintu masuk bagi Kejagung untuk mengusut aliran dana tersebut, yang kini berujung pada pencekalan pimpinan SGC dan desakan keras dari para aktivis anti korupsi.
Baca juga : Saat Hakim Bertanya Soal Mahar Politik PT SGC ke PKB






