Hukum  

Petinggi PT Timah Tbk Ditahan Kejaksaan

Petinggi PT Timah Tbk
Petinggi PT Timah Tbk ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Foto: Istimewa.

KIRKA – Seorang petinggi dari PT Timah Tbk ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis, 14 Desember 2023 kemarin.

Petinggi PT Timah Tbk yang ditahan itu ialah Ichwan Azwardi Lubis.

Ichwan Azwardi Lubis ditahan usai ditetapkan sebagai Tersangka atas kasus dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus yang menyandung Ichwan Azwardi Lubis ini berkaitan dengan proyek pembangunan mesin pencuci pasir timah atau Washing Plant Tahun 2017-2019 di Tanjung Gunung.

Aisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Fadil Regan mengatakan Ichwan Azwardi Lubis adalah pihak yang diduga bertanggung jawab atas proyek tersebut.

Ichwan Azwardi Lubis sendiri, katanya, merupakan Kepala Proyek dari pembangunan mesin pencuci pasir timah atau Washing Plant Tahun 2017-2019.

Baca juga: Penyidikan Korupsi Sertifikat Prona di Bandarlampung Diberitahukan ke KPK

“Yang bersangkutan merupakan Kepala Proyek pembangunan Cutter Suction Dredge (CSD) dan Washing Plant Tanjung Gunung sehingga dianggap bertanggung jawab,” ujar Fadil Regan.

Fadil Regan menuturkan bahwa penahanan Ichwan Azwardi Lubis dilakukan untuk kepentingan Penyidikan.

Penyidik, sambungnya, juga mempertimbangkan kemungkinan Tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi Tindak Pidana.

Ichwan Azwardi Lubis akan menjalani Penahanan di Rutan Kelas IIA Kota Pangkalpinang.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Kota Pangkalpinang.

Penahanan sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHP,” ujar Fadil Regan.

Baca juga: Konstruksi Kasus Korupsi Wamenkumham Dibuka KPK

Menurut Fadil Regan, perbuatan yang diduga dilakukan Tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 29.203.415.253.

Karena, tambahnya, proyek tersebut mengalami total lost atau tidak bisa digunakan.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung disebutnya memiliki kemungkinan untuk menjerat pihak lain sebagai Tersangka.

“Penyidik akan melakukan beberapa strategi kedepan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

Jadi kemungkinan tersangka bisa saja bertambah.

Sebelumnya kita sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk jajaran direksi PT Timah,” ungkap dia.

Baca juga: Oknum Petinggi Parpol di Lampung Diduga Terima Aliran Kasus Menteri Pertanian

Fadil Regan menambahkan bahwa Tersangka Ichwan Azwardi Lubis dipersangkakan melanggar pidana primer Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk subsider, Penyidik mempersangkakan Ichwan Azwardi Lubis dengan Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Terhadap penahanan Ichwan Azwardi Lubis, PT Timah Tbk mempercayakan proses hukum yang tengah dijalankan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

Hal ini diutarakan Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk Anggi Siahaan.

“Sebagai sebuah entitas bisnis, dalam bekerja tentunya perusahaan memahami bahwa terdapat mekanisme pengawasan berbagai pihak.

Dalam hal ini, perusahaan sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap Anggi Siahaan.

Baca juga: KPK Undang Capres 2024 Bahas Isu Korupsi

“Dinamika yang terjadi adalah cerminan kondisi bisnis pertimahan yang sangat dinamis dan tentunya membutuhkan dukungan dan perhatian banyak pihak,” katanya.