Hukum  

Konstruksi Kasus Korupsi Wamenkumham Dibuka KPK

Konstruksi Kasus Korupsi Wamenkumham
Konstruksi kasus dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang menjerat Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dibuka oleh KPK. Foto: Istimewa.

KIRKA – Konstruksi kasus dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang menjerat Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dikemukakan KPK pada Kamis, 7 Desember 2023.

Konstruksi kasus korupsi Wamenkumham itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Di kasus dugaan penerimaan Suap dan Gratifikasi ini, KPK menetapkan 4 orang sebagai Tersangka.

Pengumuman status Tersangka ini diikuti dengan penahanan terhadap Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan yang berperan sebagai Pemberi.

Helmut Hermawan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK untuk keperluan Penyidikan.

”KPK menetapkan dan mengumumkan empat orang Tersangka, sebagai berikut, EOSH [Edward Omar Sharif Hiariej] selaku Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Baca juga: Pemeriksaan Wamenkumham di KPK Ditunda Karena Sakit

“YAM [Yosi Andika Mulyadi] Pengacara; YAR [Yogi Arie Rukmana] Asisten pribadi EOSH. HH [Helmut Hermawan], Wiraswasta/Direktur Utama PT CLM [Citra Lampia Mandiri],” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Helmut Hermawan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Yogi Arie dan Yosi Andika sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun konstruksi perkara ini diduga berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019 sampai tahun 2022 terkait status kepemilikan perusahaan.

Untuk menyelesaikan sengketa tersebut HH selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diberikan diperoleh saran untuk meminta bantuan kepada EOSH.

Sebagai tindak lanjut, pada sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas EOSH yang dihadiri HH bersama staf dan pengacara PT CLM, EOSH, YAR, dan YAM. Dengan kesepakatan yang dicapai yaitu EOSH siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM.

Baca juga: Eddy Hiariej Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Wamenkumham

EOSH kemudian menugaskan YAR dan YAM sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH kepada EOSH sejumlah sekitar Rp 4 miliar.

Selain itu juga ada permasalahan hukum lain yang dialami HH di Bareskrim Polri dan untuk itu EOSH bersedia dan menjamin proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp 3 miliar.

Sempat terjadi hasil RUPS PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum Kemenkumham karena akibat sengketa internal PT CLM. Sehingga HH kembali meminta bantuan EOSH untuk membantu proses buka blokir.

Atas kewenangan EOSH selaku Wamenkumham, maka proses buka blokir akhirnya terlaksana. Informasi buka blokir disampaikan langsung oleh EOSH kepada HH.

Selain itu HH juga memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi EOSH maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia.

Dari kesepakatan antara HH dan EOSH untuk teknis pengiriman di antaranya melalui transfer rekening bank atas nama YAR dan YAM.

Baca juga: Hasbi Hasan Didakwa Terima Rp12,2 M Urus Perkara Kasasi

“KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp 8 miliar dari HH kepada EOSH melalui YAR dan YAM sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut terkait dengan penerimaan-penerimaan lainnya,” jelas Alex.