Hukum  

Hasbi Hasan Didakwa Terima Rp12,2 M Urus Perkara Kasasi

Hasbi Hasan Didakwa Terima
Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan didakwa terima uang senilai Rp11,2 miliar untuk urus perkara di tingkat Kasasi. Foto: Istimewa.

KIRKA – Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan didakwa terima uang senilai Rp11,2 miliar untuk urus perkara di tingkat Kasasi.

Hasbi Hasan didakwa terima uang atau melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya Beton Dadan Tri Yudianto.

Uang Rp11,2 miliar yang diterima itu diketahui diperoleh dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

Pemberian uang itu ditujukan agar Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan perkara Kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman supaya dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang beproses di Mahkamah Agung tersebut dapat diputus sesuai keinginan Heryanto Tanaka.

Terhadap perkara itu, mulanya pada Pengadilan Negeri Semarang, Budiman Gandi Suparman divonis bebas.

Namun atas pengaruh Hasbi, Budiman Gandi Suparman divonis di tingkat Kasasi dengan pidana lima tahun penjara.

Baca juga: Hasbi Hasan Bakal Didakwa Korupsi Hampir Rp12 M

Atas perbuatan penerimaan Suap itu, Jaksa KPK mendakwa Hasbi Hasan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Terdakwa Hasbi Hasan bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp11,2 miliar,” ujar jaksa KPK saat membacakan Surat Dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Desember 2023.

Selain perbuatan penerimaan Suap, Hasbi Hasan juga didakwa telah menerima Gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400 dari Devi Herlina, Yudi Noviandri dan Menas Erwin Djohansyah.

Adapun penerimaan Gratifikasi itu berlangsung pada Januari 2021 sampai dengan Februari 2022 di Urban Air, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung; Kantor MA; Fraser Menteng Jakarta; The Hermitage Hotel Menteng; dan Novotel Cikini, Jakarta Pusat.