KIRKA – Pemeriksaan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Tersangka di KPK pada Kamis, 7 Desember 2023 ditunda karena alasan sakit.
Alasan sakit sehingga pemeriksaan Wamenkumham di KPK ditunda tersebut diutarakan oleh Ricky Sitohang.
Pengacara dari Edward Omar Sharif Hiariej itu tidak merinci sakit apa yang dialami kliennya, namun ia mengklaim banyak obat yang dilihatnya.
”Obatnya banyak banget, sakit dia,” kata Ricky Sitohang.
Merespons hal ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya mengatakan pihaknya bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Hanya saja, Ali Fikri tidak merinci apakah KPK menerima keterangan surat dokter dari Eddy Hiariej atau tidak.
Baca juga: Wamenkumham Diperiksa Sebagai Tersangka
“Informasi yang kami peroleh, ada konfirmasi tidak hadir karena sakit.
Kami akan jadwal ulang kembali dan akan diinformasikan kembali,” kata Ali Fikri.
Sebelumnya, Edward Omar Sharif Hiariej bakal diperiksa sebagai Tersangka atas dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan Suap dan penerimaan Gratifikasi.
Di perkara ini KPK telah menetapkan 4 orang sebagai Tersangka.
Dua orang Tersangka lainnya diketahui merupakan orang dekatnya Eddy Hiariej, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Pada Senin kemarin, 4 Desember 2023, Eddy Hiariej telah menjalani pemeriksaan sebagai Saksi.
Baca juga: Eddy Hiariej Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Wamenkumham
Penyidik KPK mendalami pengetahuan Eddy Hiariej soal dugaan pemberian uang di balik pengurusan Administrasi Hukum Umum atau AHU di Kemenkumham.
Dugaan pemberian uang itu terjadi ketika terjadi penyelesaian pengurusan AHU di Kemenkumham oleh PT CLM [Citra Lampia Mandiri].
“Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini dalam upaya penyelesaian pengurusan Administrasi Hukum Umum di Kumham oleh PT CLM.
Yang diduga tanpa melalui aturan semestinya, disertai adanya dugaan pemberian sejumlah uang,” ujar Ali Fikri lewat pada Selasa kemain, 5 Desember 2023.
Eddy Hiariej bersama dengan Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana diketahui mengajukan gugatan Praperadilan terhadap KPK atas sah atau tidaknya penetapan Tersangka.
Gugatan itu telah didaftarkan di PN Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.






